Pengertian Kepailitan
Pengertian dari
bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara
lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan
bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar
utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai
sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang.
Syarat dan Putusan
Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU
Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis
kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi
adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan
pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik
konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang
telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh
waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan
sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis
arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh
debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau
Perusahaan Asuransi.
Contoh kasus ke Pailitan Perusahaan
Serang, progresnews.com -- Sebanyak Tiga perusahaan di Provinsi Banten dinyatakan
pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dampaknya, 800
karyawan di tiga perusahaan tersebut terkena Pemutusan Hubungan kerja
(PHK).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Mashuri. Tiga
perusahaan yang dinyatakan pailit oleh PHI kata Mashuri yiatu Toshiba,
Panasonic, dan Jabatek.
“Toshiba dan Panasonic di Banten hanya
gudangnya, manufakturnya di luar Banten. Sedangkan Jabatek (perusahaan garmen
dan tekstil) melakukan produksi,” kata Mashuri seperti dilansir radar banten,
Selasa (9/2).
Berdasarkan data yang diterimanya, Mashuri
menyebut karyawan Perusahaan Panasonic dan Toshiba, yang terkena PHK
sekitar 100 buruh. Sedangkan dari Jabatek sekitar 700 buruh.
“Jumlah tersebut masih perkiraan. Kita masih
mencari data lengkap, tapi sudah dipastikan melakukan PHK karena sudah
mendapatkan putusan dari pengadilan,” ujar Mashuri.
Mashuri mengaku pihaknya saat ini sudah
melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengetahui
alasan pailit dan antisipasi terhadap perusahaan lainnya.
“Perkembangannya faktor eksternal, seperti
nilai tukar rupiah, kemudian komponen konsumsi, komponen daya beli, dan tingkat
pendapatan masyarakat masyarakat pun menjadi penyebab perusahaan pailit,” kata
Mashuri.
Diketahui, PHK masal juga disebut-sebut bukan
saja terjadi di provinsi Banten. Pasalnya banyak perusahaan besar yang
mengalami kerugian dan akan hengkang dari Indonesia. Hal ini selain karena
penjulan yang semakin lesu, faktor krisis ekonomi global menjadi alasan
selanjutnya. (Haedi/PN06)
Analisis tentang ke pailitan perusaan dari
contoh di atas ialah, perusahaan dengan berita di atas mengalami ke pailitan
yang rata rata berampak pada
pemberhentian para karyawan di berbagai cabang perusahaan. Fluktuasi ekonomi diduga salah satu penyebab ke pailitan
perusahan perusahaan tersebut. Ke pailitan perusahaan juga terjadi karna belum adanya antisipasi yang matang
dari pihak internal ataupun eksternal perusahaan,
maka sebab itu ke pailitan ini terjadi.
Usaha yang di lakukan dari ke pailitan dari
contoh kasus di atas ialah, persiapan jangka panjang seperti memperkirakan daya
beli masyarakat ketika ekonomi sedang mengalami fluktuasi, antisipasi lainnya
yang dapat di tempuh dengan mengurangi produksi barang jika harga barang baku
sedang naik, berinovasi dengan mengeluarkan barang dangang yg lebih menarik
untuk konsumen. Banyak cara untuk menyelamat kan perusahaan dari ke pailitan
atau cara untuk bangkit dari ke pailitan
sumber :
http://www.progresnews.com/ekonomi/tiga-perusahaan-di-banten-dinyatakan-failed-ratusan-buruh-kena-phk-masal/