Minggu, 27 Desember 2015

SELUK BELUK USAHA KOPERASI

Dalam bahasan ekonomi disebtkan bahwa ada tiga pilar ekonomi yang disebut juga dengan soko guru ekonomi, yaitu BUMN,BUMS, dan koperasi. Ketiga pilar tersebut merupakan pondasi perekonomiann di Indonesia yang membangin perekonomian bangsa.
Seperti yang di ungkapkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3, usaha koperasi adalah sebuah usaha yang harus didasarkan pada asasa kekekluargaan dan untuk kesejahteraaan sehingga adanya koperasi memungkin kan anggotanya merasakan kesejahteraan secara merata.
Berdirinya usaha koperasi didasarkan pada sifat dasar sebagai  besar masyarakat Indonesia yang suka dengna semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Melihat latar belakang tersebut, perlu diadakan usaha yang mampu mengayomi kepntingan bersama dan tidak didasarkan pada kepentingan untuk mendapatkan keuntungan sebesar besarnya.
Jenis jenis usaha koperasi
  1. Koperasi serba usaha
Adalah koperasi yang mengani beragam usaha, mulai produksi, konsumsi, hingga distribusi. Koperasi ini multiusaha.
  1. Kopeasi simpan pinjam
Adalah koperasi yang khusus menangani masalah simpan pinjam. Baik pinjmana modal untuk keperluan usaha maupun keperluan untuk membeli barang konsumsi.
Koperasi adalah salah satu jenis usahan yang mengedepankan kepentingan kelompok atau anggotanya. Hal ini terlihat jelas dengan pengenan simpanan pinjam simpanan pokok serta simpanan sukarela yang ada di usaha koperasi.
Jenis koperasi menurit fungsinya
Jenis koperasi juga bisa di klasifikasikan berdasarkan fungsinya. Ada usaha koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian ada penggadaian barang jasa untuk memnuhi kebutuha anggotanya ynag juga berperan sebnagai pemilik sekaligus onsumen akhir.
Lalu ada jenis koperasi yang menyelenggarakan funsi penjualan barang dan jasa yang dihasilkan  dari anggotanya sendiri dan di arahkan kepda konsumen. Artinya, anggota bergerak sebagai pemilik atau pemasok barang dan jasa yang dipasarkan.
Jenis koperasi ketiga menurut fungsinya adalah menghasilkan barang dan jasa yang didalamnya anggota bekerja sebagai karyawan koperasi yangg berarti anggota merupakan pemilik sekaligus pekerja koperasi.
Jenis koperasi yang terakhir menurut fungsinya adalah dengan menyelenggarakan pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggita, sepertii halnya koperasi simpan pinjam, asuransi, dan angkutan. Anggota koperasi ono merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan
·         Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang adil, maju, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 3 UU Koperasi No.25 Tahun 1992)
Prinsip
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan secara demokratis
·          Pembagian SHU secara adil
·          Pemberian balas jasa terbatas pada modal
·         KemandirianPendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
Fungsi dan peran
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
• Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Sumber

http://www.anneahira.com/usaha-koperasi.htm