Dalam bahasan ekonomi disebtkan bahwa ada tiga pilar ekonomi
yang disebut juga dengan soko guru ekonomi, yaitu BUMN,BUMS, dan koperasi. Ketiga
pilar tersebut merupakan pondasi perekonomiann di Indonesia yang membangin
perekonomian bangsa.
Seperti yang di ungkapkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3,
usaha koperasi adalah sebuah usaha yang harus didasarkan pada asasa kekekluargaan
dan untuk kesejahteraaan sehingga adanya koperasi memungkin kan anggotanya
merasakan kesejahteraan secara merata.
Berdirinya usaha koperasi didasarkan pada sifat dasar sebagai
besar masyarakat Indonesia yang suka
dengna semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Melihat latar belakang tersebut, perlu diadakan usaha yang
mampu mengayomi kepntingan bersama dan tidak didasarkan pada kepentingan untuk
mendapatkan keuntungan sebesar besarnya.
Jenis jenis usaha koperasi
- Koperasi serba usaha
Adalah koperasi yang mengani
beragam usaha, mulai produksi, konsumsi, hingga distribusi. Koperasi ini
multiusaha.
- Kopeasi simpan pinjam
Adalah koperasi yang khusus
menangani masalah simpan pinjam. Baik pinjmana modal untuk keperluan usaha
maupun keperluan untuk membeli barang konsumsi.
Koperasi adalah salah satu jenis
usahan yang mengedepankan kepentingan kelompok atau anggotanya. Hal ini
terlihat jelas dengan pengenan simpanan pinjam simpanan pokok serta simpanan
sukarela yang ada di usaha koperasi.
Jenis koperasi menurit fungsinya
Jenis koperasi juga bisa di klasifikasikan berdasarkan
fungsinya. Ada usaha koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian ada
penggadaian barang jasa untuk memnuhi kebutuha anggotanya ynag juga berperan
sebnagai pemilik sekaligus onsumen akhir.
Lalu ada jenis koperasi yang menyelenggarakan funsi
penjualan barang dan jasa yang dihasilkan dari anggotanya sendiri dan di arahkan kepda
konsumen. Artinya, anggota bergerak sebagai pemilik atau pemasok barang dan
jasa yang dipasarkan.
Jenis koperasi ketiga menurut fungsinya adalah menghasilkan
barang dan jasa yang didalamnya anggota bekerja sebagai karyawan koperasi yangg
berarti anggota merupakan pemilik sekaligus pekerja koperasi.
Jenis koperasi yang terakhir menurut fungsinya adalah dengan
menyelenggarakan pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggita, sepertii halnya
koperasi simpan pinjam, asuransi, dan angkutan. Anggota koperasi ono merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan
·
Mewujudkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang adil,
maju, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 3 UU Koperasi No.25 Tahun
1992)
Prinsip
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan secara
demokratis
·
Pembagian SHU secara adil
·
Pemberian balas jasa terbatas pada modal
·
KemandirianPendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
Fungsi dan peran
• Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian
masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko gurunya
• Usaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sumber
http://www.anneahira.com/usaha-koperasi.htm