Kamis, 14 April 2016

ASURANSI

Pengertian Asuransi ialah, Asuransi berasal dari  kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi merupakan suatu prjanjian antara tertanggun atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia menangung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa ynag akan datang setelah tertanggung menyelesaikan premi. Premi adalah sejumlah uang yang di kelurkan oleh tertanggung sebagai imabalan kepada penanggung.
Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Jadi dapat disimpulkan mengenai unsur penting dari sebuah asuransi yaitu:

  1. Asurnsi adalah sebuah perjanjian
  2. Adalah syarat dalam sebuah perjanjian  yakni dinamakan premi
  3. Akan diberikan pengganti terhadap tertanggungoleh penanggung
  4. Ada kemungkinan bahwa peristiwa tidak pasti atau tidak tertentu bisa terjadi
Sebuah asuransi juga memerlukan syarat yang mengkuti, ada 4 syarat sebagai berikut :

  1. Aanya kesepakatan antara masing-masing pihak untuk mengikat diri
  2. Memiliki kecakapan untuk membuat suatu ketentuan perikatan
  3. Memilki suatu hal tertentu
  4. Sebab kejadian tidak pasti tersbut haruslah halal
Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
Jenis usaha perasuransian meliputi:

  1. Usaha asuransi terdiri dari:
1.      Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;
2.      Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa. 

B. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:

  1.             Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
  2.       Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;
  3.       Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan;
  4.       Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia;
  5.        Usaha Agen Asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung

BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
1.      Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:    
a)      Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b)      Koperasi;
c)      Usaha Bersama (Mutual).
2.      Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l),usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan
3.      Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Perusahaan Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:
a)      Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;
b)      Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam huruf 
Sumber :
hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_2_1992.htm
http://www.asuransibank.com/p/pengertian-asuransi.html