Pengertian
Asuransi ialah, Asuransi berasal dari kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi
merupakan suatu prjanjian antara tertanggun atau nasabah dengan penanggung atau
perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia menangung sejumlah kerugian yang
mungkin timbul di masa ynag akan datang setelah tertanggung menyelesaikan
premi. Premi adalah sejumlah uang yang di kelurkan oleh tertanggung sebagai
imabalan kepada penanggung.
Usaha
asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat
melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota
masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena
suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya
seseorang.
Jadi dapat
disimpulkan mengenai unsur penting dari sebuah asuransi yaitu:
- Asurnsi adalah sebuah
perjanjian
- Adalah syarat dalam sebuah perjanjian
yakni dinamakan premi
- Akan diberikan pengganti
terhadap tertanggungoleh penanggung
- Ada kemungkinan bahwa
peristiwa tidak pasti atau tidak tertentu bisa terjadi
Sebuah asuransi
juga memerlukan syarat yang mengkuti, ada 4 syarat sebagai berikut :
- Aanya kesepakatan antara
masing-masing pihak untuk mengikat diri
- Memiliki kecakapan untuk
membuat suatu ketentuan perikatan
- Memilki suatu hal tertentu
- Sebab kejadian tidak pasti
tersbut haruslah halal
Usaha
penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian
kerugian asuransi dan jasa akturia.
Jenis
usaha perasuransian meliputi:
- Usaha asuransi terdiri dari:
1.
Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;
2.
Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang
yang dipertanggungkan.
3.
Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam
pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi
Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
B. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:
B. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:
- Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
- Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;
- Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan;
- Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia;
- Usaha Agen Asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung
BENTUK
HUKUM USAHA PERASURANSIAN
1.
Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan
hukum yang berbentuk:
a)
Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b)
Koperasi;
c)
Usaha Bersama (Mutual).
2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat(l),usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat
dilakukan oleh perusahaan perorangan
3.
Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk
Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
KEPEMILIKAN
PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Perusahaan
Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:
a)
Warga negara Indonesia dan atau badan hukum
Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum
Indonesia;
b)
Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana
dimaksud dalam huruf
Sumber :
hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_2_1992.htm
http://www.asuransibank.com/p/pengertian-asuransi.html