Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan
oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya
yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana
lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna
usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak
mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Dari defenisi tersebut
di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak
atau persetujuan sewa-menyewa
Dalam setiap
transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama,yaitu:
a. Lessor
adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang
memiliki hak kepemilikan atas barang
b. Lessee
adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak
opsipada akhir perjanjian
c. Supplier
adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan
CIRI-CIRI LEASING
Secara umum A.C.Goudsmit
dan J.A.M.P. Keijser, ciri-ciri leasing
adalah sebagai berikut:
1. Leasing
merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada
leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease
maupun pada operating lease.
2. Biasanya
ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang
dilease tersebut. Inilah perbedaan pokok dengan
sewa menyewa biasa. Sebelumnya dapat dikatakan
bahwa masa leasing dalam suatu finance lease sama dengan
kegunaan ekonomis benda yang di-lease.
3.
Hak
milik benda yang di-lease ada pada
lessor. Hal ini menimbulkan dampak tertentu antara lain
yang penting adalah di bidang akuntansi
seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan
perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal
kepailitan.
4.
Benda
yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu
perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi
pengertian yang luas, yakni benda-benda yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang hanya dapat digunakan
untuk berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya
melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee,
supplier, dan bank atau kreditor.
·
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa
pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam
financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah
dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan
keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan
keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan
dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
·
Lessee adalah
perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari
lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa
barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada
akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak
lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan
nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya
di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee
terhadap kerusakan.
·
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan
barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada
lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada
lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu
secara tunai atau berkala.
·
Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau
kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak
bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam
mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh
melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan
menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan
dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor
FUNGSI LEASING
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu
sebagai sumber pembiayaan jangka menengah (dari
satu tahun sampai
lima tahun). Ditinjau dari segi
perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode baru
untuk memperoleh barang
modal dan menambah
modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang
mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang
dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai
pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri
Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan
No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Teknik pembiayaan leasing
dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi
dua kategori pembiayaan yaitu :
1. Finance lease
2. Operating lease
1. Finance Lease
Teknik pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing
sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa
guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama
perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan,
pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi
leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran nilai sisa (residual
value). Kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang
dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing
2.
Operating Lease
Dalam leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan
selanjutnya di-lease-kan. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease
jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan
untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya
KELEBIHAN LEASING SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN
Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa
kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain
sebagai berikut:
1. Pembiayaan Penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan
pembiayaannyadapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu
cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi
dan perusahaan yang mulai berkembang.
2. Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena
leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan
perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan
pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran
secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang
di-lease. Artinya pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang
di-lease tersebut telah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat
melakukan pengaturan pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal
atau akhir masa lease, pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalambidang
pertanian, perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatutenggang waktu
pembayaran yang sesuai dengan keadaan
keuangan lessee.
3. Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa
mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi
jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih
banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya.
Karena hak kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease
sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan
jaminan bagi leasing itu sendiri. Dengan demikian harta yang telah dijaminkan
untuk kredit tetap dapatmenjamin kredit yang sudah ada.
4. Off Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing
dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa
mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu
dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi
(seringkali kewenangan pembelian barang modal baru sah apabila disetujui Dewan
Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham). Dengan demikian keputusan secara
cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa
mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai
kewajiban. Hal ini mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan
perusahaan lessee karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam
neraca lessee sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet
financing.
5. Arus Dana
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam
perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti
terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang
relative lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila
ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi.
6. Proteksi Inflasi
Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam
beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun
berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing
berdasarkan tariff suku bunga tetap,maka lessee akan membayar dengan jumlah
tetap atas sisakewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang
dilakukan di masa lalu.
7. Perlindungan Akibat Kemajuan
Teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian
akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi
disebabkanoleh pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasing
objek leasing sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang
disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila di kemudian
hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk barang
yang sama.
8. Sumber Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi
melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir
selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang
yang di lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan
modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.
9. Kapitalisasi Biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya
penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan
sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan
berdasarkan lamanya leasing.
10. Risiko Keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang
berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap
risiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan
risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
11. Kemudahan Penyusutan Anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap
akanmerupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
12. Pembiayaan Proyek Skala Besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan
proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebutbiasanya
dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan
penuh yang dapat diterima dan / serta kemudahan untuk menguasai barang yang
dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
13. Meningkatkan Debt Capacity
Perolehan barang modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan
debt equity ratio yang mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.
sumber :
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/amanita-novi-yushita-se-msi/sewa-guna-usaha.pdf
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html