Minggu, 12 Juni 2016

KE PAILITAN

Pengertian Kepailitan

Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.



Syarat dan Putusan Kepailitan

Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Contoh kasus ke Pailitan Perusahaan

Serang, progresnews.com -- Sebanyak Tiga perusahaan di Provinsi Banten dinyatakan pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dampaknya, 800 karyawan di tiga perusahaan  tersebut terkena Pemutusan Hubungan kerja (PHK).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Mashuri. Tiga perusahaan yang dinyatakan pailit oleh PHI kata Mashuri yiatu Toshiba, Panasonic, dan Jabatek.

“Toshiba dan Panasonic di Banten hanya gudangnya, manufakturnya di luar Banten. Sedangkan Jabatek (perusahaan garmen dan tekstil) melakukan produksi,” kata Mashuri seperti dilansir radar banten, Selasa (9/2).
Berdasarkan data yang diterimanya, Mashuri menyebut karyawan Perusahaan Panasonic dan Toshiba, yang terkena PHK sekitar 100 buruh. Sedangkan dari Jabatek sekitar 700 buruh.

“Jumlah tersebut masih perkiraan. Kita masih mencari data lengkap, tapi sudah dipastikan melakukan PHK karena sudah mendapatkan putusan dari pengadilan,” ujar Mashuri.
Mashuri mengaku pihaknya saat ini sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengetahui alasan pailit dan antisipasi terhadap perusahaan lainnya.

“Perkembangannya faktor eksternal, seperti nilai tukar rupiah, kemudian komponen konsumsi, komponen daya beli, dan tingkat pendapatan masyarakat masyarakat pun menjadi penyebab perusahaan pailit,” kata Mashuri.
Diketahui, PHK masal juga disebut-sebut bukan saja terjadi di provinsi Banten. Pasalnya banyak perusahaan besar yang mengalami kerugian dan akan hengkang dari Indonesia. Hal ini selain karena penjulan yang semakin lesu, faktor krisis ekonomi global menjadi alasan selanjutnya. (Haedi/PN06)

Analisis tentang ke pailitan perusaan dari contoh di atas ialah, perusahaan dengan berita di atas mengalami ke pailitan yang  rata rata berampak pada pemberhentian para karyawan di berbagai cabang perusahaan. Fluktuasi ekonomi  diduga salah satu penyebab ke pailitan perusahan perusahaan tersebut. Ke pailitan perusahaan juga  terjadi karna belum adanya antisipasi yang matang dari pihak internal ataupun eksternal  perusahaan, maka sebab itu ke pailitan ini terjadi. 


Usaha yang di lakukan dari ke pailitan dari contoh kasus di atas ialah, persiapan jangka panjang seperti memperkirakan daya beli masyarakat ketika ekonomi sedang mengalami fluktuasi, antisipasi lainnya yang dapat di tempuh dengan mengurangi produksi barang jika harga barang baku sedang naik, berinovasi dengan mengeluarkan barang dangang yg lebih menarik untuk konsumen. Banyak cara untuk menyelamat kan perusahaan dari ke pailitan atau cara untuk bangkit dari ke pailitan 


sumber :

http://www.progresnews.com/ekonomi/tiga-perusahaan-di-banten-dinyatakan-failed-ratusan-buruh-kena-phk-masal/