Kamis, 05 Mei 2016

LEASING


Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama,yaitu:

a.      Lessor
adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
b.     Lessee
adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsipada akhir perjanjian
c.      Supplier
adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan


CIRI-CIRI LEASING
Secara  umum  A.C.Goudsmit  dan    J.A.M.P.  Keijser,  ciri-ciri  leasing adalah sebagai berikut: 

1.     Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.

2.    Biasanya ada  hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang  dilease tersebut. Inilah  perbedaan  pokok  dengan  sewa  menyewa biasa.  Sebelumnya  dapat dikatakan  bahwa masa  leasing  dalam  suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.

3.      Hak  milik  benda  yang  di-lease  ada  pada  lessor.  Hal ini menimbulkan dampak tertentu antara  lain  yang  penting  adalah  di  bidang  akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.

4.      Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda  yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang  hanya dapat digunakan untuk berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.



PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING

Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.
·        Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.

·         Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
                                                                                                
·        Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.

·        Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor


    FUNGSI LEASING

Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber  pembiayaan  jangka menengah  (dari  satu  tahun  sampai  lima  tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode  baru  untuk  memperoleh  barang  modal  dan  menambah  modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.


TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING

 Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :
1. Finance lease
2. Operating lease

1.      Finance Lease
Teknik pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran nilai sisa (residual value). Kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing

    2. Operating Lease
Dalam leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya

KELEBIHAN LEASING SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN
Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:

1. Pembiayaan Penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannyadapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.

2. Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease. Artinya pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang di-lease tersebut telah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat melakukan pengaturan pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal atau akhir masa lease, pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalambidang pertanian, perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatutenggang waktu pembayaran yang sesuai  dengan keadaan keuangan lessee.

3. Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu sendiri. Dengan demikian harta yang telah dijaminkan untuk kredit tetap dapatmenjamin kredit yang sudah ada.

4. Off Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian barang modal baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham). Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.

5. Arus Dana
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relative lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi.

6. Proteksi Inflasi
Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tariff suku bunga tetap,maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisakewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.

7. Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkanoleh pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasing objek leasing sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang  serupa yang lebih canggih apabila di kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk barang yang sama.

8. Sumber Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.

9. Kapitalisasi Biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasing.

10. Risiko Keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.

11. Kemudahan Penyusutan Anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akanmerupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.

12. Pembiayaan Proyek Skala Besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebutbiasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan / serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.

13. Meningkatkan Debt Capacity
Perolehan barang modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan debt equity ratio yang mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.






sumber : 

http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/amanita-novi-yushita-se-msi/sewa-guna-usaha.pdf

http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html


Selasa, 03 Mei 2016

ASURANSI ALLIANZ

Tentang Allianz  (Asuransi umum)

Tentang Allianz di Indonesia

Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.

Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1,200 karyawan dan lebih dari 16,000 tenaga penjualan di lebih dari 100 kantor pemasaran di 53 kota. Kekuatan tersebut ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 6 juta tertanggung di Indonesia.

Di tahun 2014 Allianz Indonesia mencapai kinerja yang positif dengan Pendapatan Premi Bruto (PPB) keseluruhan dari bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan umum sebesar Rp 10,85 triliun. Bisnis asuransi jiwa dan kesehatan pada khususnya membukukan PPB sebesar Rp 9,71 triliun, sedangkan bisnis asuransi umum meraih PPB sebesar Rp 1,14 triliun. 
Allianz dan Agen/Tenaga Penjualnya telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Manfaat yang di saya peroleh jika saya memilih asuransi ini ialah Asuransi kesehatan yang memberikan manfaat tepat bagi saya dan keluarga (bila ikut serta), karena memberi penggantian biaya rawat inap sekaligus santunan kematian apabila saya menderita penyakit atau kecelakaan. Dengan  memilih produk layanan AlliSya Care memberikan penggantian biaya perawatan untuk saya dan keluarga (jika ikut serta) jika menderita suatu penyakit atau mengalami kecelakaan, termasuk melahirkan.

sumber : www.allianz.co.id/

Kamis, 14 April 2016

ASURANSI

Pengertian Asuransi ialah, Asuransi berasal dari  kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi merupakan suatu prjanjian antara tertanggun atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia menangung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa ynag akan datang setelah tertanggung menyelesaikan premi. Premi adalah sejumlah uang yang di kelurkan oleh tertanggung sebagai imabalan kepada penanggung.
Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Jadi dapat disimpulkan mengenai unsur penting dari sebuah asuransi yaitu:

  1. Asurnsi adalah sebuah perjanjian
  2. Adalah syarat dalam sebuah perjanjian  yakni dinamakan premi
  3. Akan diberikan pengganti terhadap tertanggungoleh penanggung
  4. Ada kemungkinan bahwa peristiwa tidak pasti atau tidak tertentu bisa terjadi
Sebuah asuransi juga memerlukan syarat yang mengkuti, ada 4 syarat sebagai berikut :

  1. Aanya kesepakatan antara masing-masing pihak untuk mengikat diri
  2. Memiliki kecakapan untuk membuat suatu ketentuan perikatan
  3. Memilki suatu hal tertentu
  4. Sebab kejadian tidak pasti tersbut haruslah halal
Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
Jenis usaha perasuransian meliputi:

  1. Usaha asuransi terdiri dari:
1.      Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;
2.      Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa. 

B. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:

  1.             Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
  2.       Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;
  3.       Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan;
  4.       Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia;
  5.        Usaha Agen Asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung

BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
1.      Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:    
a)      Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b)      Koperasi;
c)      Usaha Bersama (Mutual).
2.      Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l),usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan
3.      Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Perusahaan Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:
a)      Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;
b)      Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam huruf 
Sumber :
hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_2_1992.htm
http://www.asuransibank.com/p/pengertian-asuransi.html


Sabtu, 05 Maret 2016

HUKUM ADAT DI DAERAH ACEH


Hukum adat adalah hukuman yang sudah mendarah daging dan di anut oleh kelompok masyarakat di suatu wilayah tertentu sebagai sumber hukum  tetapi tidak mengacu pada undang undang yang berlaku tetapi mengacu terhadap adat istiadat di wilayah masing masing. Dalam hukum adat ini mereka yang melanggar akan menganggap mendapatkan hukuman (kualat) karna melanggarnya. Hukuman adat yang berlaku di setiap tempat/daerah biasanya tidak sama satu dengan lainnya.

 Tiap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang  lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bagwa adat  itu  merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kedpa bangsa yang  bersangkutan. Tingkatan peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak  mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat paling-paling yang    terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah, bahwa adat tersebut menyesuaikan diri    dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.

  Dalam kepustakaan Hukum Adat orang yang pertama kali memakai istilah hukum adat yaitu   Prof. Dr.C.Snouk Hurgronye dalam bukunya De Atjehers
  hukum ada dalam kenyataan di masyarakat tidak statis mrngikuti perkembangan jaman dan   diikuti unsur-unsur pembentukannya
    unsur-unsur pembentuk hukum ada dua yaitu:
  1. Unsur Kenyataan
Adat dalam keadaan sama selalu di taati oleh masyarakat

  1. Unsur Psikologis
Ada keyakinan dari masyarakay, bahwa hukum adat mempunyai kekuatan untuk di taati sehingga menimblkan kewajiban hukum, jadi apabila orang tersebut di masyarakat tidak menjalankan ketentuan hukum adat dengan baik di nilai oleh masyarakat kurang baik.

Hukum adat juga mempunyai beberapa ciri ciri ialah :

1.      Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2.      Tidak tersusun secara sistematis.
3.      Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
4.      Tidak tertatur.
5.      Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6.      Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

Contoh hukum adat di Aceh

Nilai-nilai tradisi dalam peradilan adat Aceh ini seharusnya tetap dijaga dan dilestarikan serta diperbaiki pelaksanaannya. Karena, kalau mau jujur, pelaksanaan peradilan adat kadang masih meminggirkan kaum perempuan dan kaum marginal.
Keadaan tersebut terjadi karena beberapa sebab antara lain belum adanya perwakilan perempuan dan kaum marginal yang memadai dalam perangkat adat di gampong yang melaksanakan peradilan adat.
Peradilan adat jarang melibatkan perempuan dalam proses pengambilan keputusan.  

Biasanya kaum perempuan dan marginal diwakilkan oleh semacam wali. Bila mereka terlibat langsung, biasanya tidak lebih berperan sebagai saksi. Peradilan adat sedang menghadapi ancaman kepunahan di Aceh. Sebabnya adalah pengakuan negara masih sangat kurang terhadap keberadaannya. Selain itu, mulai kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap peradilan adat dan masyarakat cenderung lebih memilih alternatif penyelesaian hukum yang lain.

Bila keadaan ini berlangsung terus menerus, kekhawatiran akan punahnya peradilan adat di Aceh besar kemungkinan akan terjadi. Keputusan peradilan adat bisa beragam. Untuk kasus yang sama, keputusan bisa berbeda. Beda tempat juga bisa mempengaruhi berbedanya keputusan peradilan adat. Beberapa jenis sanksi peradilan adat yang umum dijatuhkan sebagai keputusan adat antara lain:

Nasihat Keputusan, hukuman ringan utuk kasus yang ringan berupa kata- kata nasihat atau wejangan dari tokoh adat kepada seseorang yang melakukan kesalahan, misalnya adanya permasalahan fitnah dan gosip yang tidak ada buktinya atau pertengkaran mulut antara warga karena masalah kecil. 

Teguran, Hampir sama dengan nasehat, teguran diberikan oleh pihak yang mengadili (perangkat desa/mukim) kepada yang melakukan kesalahan. Permintaan maaf, keputusan permintaan maaf sangat tergantung kepada kasus. Dalam kasus yang bersifat pribadi, permintaan maaf juga dilakukan oleh seorang yang bersalah kepada korbannya secara langsung secara pribadi. Namun adakalanya permintaan maaf dilakukan secara umum karena melanggar ketertiban umum. Misalnya penduduk desa yang tinggal bersama (lawan jenis) tetapi belum terikat dalam perkawinan, menurut warga desa mereka harus meminta maaf karena dianggap sudah mengotori desa 

Diyat,  Dalam sanksi ini pelaku membayar denda kepada korban sesuai dengan kasus atau masalah yang terjadi. Dalam kasus yang menyebabkan keluarnya darah atau meninggal dunia, maka hukuman dan denda dinamakan dengan diyat. Diyat dilakukan dengan mebayar uang atau terhantung keputusan ureung tuha gampong (peradilan adat). Denda Hukuman denda dijatuhkan sesuai dengan kasus yang terjadi. Denda juga bisa digantikan dengan wujud tidak mendapatkan pelayanan dari perangkat desa selama waktu yang tertentu.

Ganti Rugi Hampir, sama dengan denda. Ganti rugi biasanya dijatuhkan pada kasus pencurian dan atau kecelakaan lalu lintas. Dikucilkan Hukuman bisa juga diberikan oleh warga desa kepada seseorang yang sering membuat masalah di suatu desa. Misalnya seseorang yang tidak pernah ikut membantu berbagai macam kegiatan di desa atau tidak peduli terhadap sekitarnya, maka ia akan dikucilkan. Artinya, jika ia mengalami masalah dan atau ada memiliki hajatan maka masyarakat tidak peduli dan tidak membantu orang tersebut mengatasi masalah.

Dikeluarkan dari Gampong, Seorang yang melanggar adat bisa juga dikeluarkan dari gampong oleh masyarakat. Pencabutan Gelar Adat Hal ini dilakukan bila perangkat adat di desa terbukti melawan hukum adat. Misalnya kalau seorang teungku meunasah terbukti melakukan khalwat ia akan langsung dicabut gelar teungku dan tidak berhak lagi memimpin upacara keagamaan. Toep Meunalee Sanksi ini dikenakan kepada seseorang yang menuduh tanpa adanya bukti. Maka orang yang menuduh, karena sudah mencemarkan nama baik orang yang dituduh, ia harus membayar denda dengan nama toep meunalee (menutup malu).
















HUKUM dan NORMA


Hukum ialah seperangkat aturan yang tertulis yang didasari oleh undang undang yang telah di buat oleh lembaga-lembaga tertentu, memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku jika melanggar hukum orang tersebut di kenakan sanksi hukuman.  

Pengertian Hukum Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht” Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

  Sedangkan menurut Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

    Dan menurut J.C.T Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H , hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat  diambilnya tindakan.  
ciri-ciri hukum yang umum meliputi:


  1.      hukum positif yang dibuat oleh pemerintah mengatur perbuatan manusia.
2.  hukum dibuat bukan hanya dalam keputusannya saja, melainkan dalam realisasinya,   sehingga dapat dikatakan bahwa hukum yang berlaku dalam suatu negara   mencerminkan perpaduan sikap dan pendapat pimpinan pemerintah dengan masyarakat.
3.  hukum mewajibkan, artinya apabila hukum positif telah ditetapkan, maka setiap warga negara dalam suatu negara wajib untuk mentaati hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
4.  institusionali hukum, artinya hukum positif merupakan hukum institusional dan melindungi masyarakat.
5. hukum memiliki dasar, artinya setiap hukum mempunyai dasar, yaitu mewajibkan dan mengharuskan.
 

Ada beberapa jenis hukum diantaranya:

Hukum Materil
adalah tempat dari tempat dimana materiil tersebut diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang memberikan pertolongan dalam pembentukan hukum, semisal jalinan sosia, kondisi sosial ekonomis, jalinan kemampuan politik, hasil riset ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lain.

Hukum Publik
adalah suatu hukum yang bertugas mengatur jalinan antara pemerintah dengan subjek hukum atau yang mengatur kepentingan masyarakat.

Hukum perdata
merupakan salah satu bidang yang mengontrol hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum sipil

Hukum Formal
Hukum formal adalah suatu hukum dimana secara langsung dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat masyarakatnya. Hukum formal ini membentuk suatu pandangan hukum yang akan dijadikan sebagai aturan hukum dalam membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah sebab dari berlakunya aturan hukum.

Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu hukum yang mengontrol perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang

Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu dapat menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya.

Tujuan Hukum
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sumber- sumber Hukum : 
sumber sumber hukum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal 

  1. Sumber- sumber hukum material, dapat kita tinjau dari  berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya:
contoh

  • seorang ahli ekonomi sosiologi akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah rangkaian peristiwa yang terjadi di kehidupan masyarakat itu sendiri.


       2. Sumber-sumber hukum formal yaitu :

    • undang - undang (statue )
    • kebiasaan (costum)
    • keputusan- keputusan Hakim (jurisprudentie)
    • traktat (treaty)
        3. Undang - Undang 
            Menurut BUYS undang- undang mempunyai dua arti, yakni :
    • undang -undang dalam ari formal : ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang- undang karena cara pembuatannya (misalnya : dibuat oleh Pemerintah bersama sama denga Parlementer)
    • undang -undang dalam arti material : ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Fungsi Hukum menurut Para Pakar sebagai berikut :

Menurut Lawrence M. FriedmanFungsi Hukum adalah untuk melakukan pengawasan atau pengendalian sosial (social control), penyelesaian sengketa (dispute settlement) dan rekayasa sosial (social engineering).

Fungsi Hukum menurut Soerjono Soekanto, Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini berdasarkan pada anggapan bahwa ketertiban dalam pembangunan merupakan sesuatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Sebagai tata kaedah, fungsi hukum yaitu untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seharusnya dilakukan, di samping fungsi hukum sebagai pengendalian sosial.

Theo Huijber mengemukakan fungsi hukum, Hukum berfungsi untuk memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.

Ronny Hanitiyo Soemitro mengatakan bahwa dalam fungsi hukum itu terdapat tiga perspektif, yaitu :

Pertama, perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tujuan ini disebut tujuan dari sudur pandangan seorang polisi terhadap hukum.
Kedua, perpektif social engineering merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh para pejabat dan karena pusat perhatiannya adalah apa yang diperbuat oleh pejabat atau penguasa dengan hukum.
Ketiga, perspektif emansipasi masyarakat daripada hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum dan dapat pula disebut perspektif konsumen.
Berdasarkan uraian fungsi hukum oleh para pakar hukum di atas, dapat disusun fungsi-fungsi hukum sebagai berikut :

  1. Fungsi Hukum untuk memberikan pedoman atau pengarahan pada warga mayarakat untuk berperilaku.
  2. Fungsi Hukum sebagai pengawas atau pengendali soial (social control)
  3. Fungsi Hukum yaitu sebagai penyelesaian sengketa (dispute settlement)
  4. Fungsi Hukum ialah sebagai rekayasa sosial (social engineering)

NORMA 
Secara Teoritis, norma tidak akan terbentuk tanpa adanya interaksi manusia dan lingkungannya. Oleh karena itu, kajian ilmiah tentang kelakuan manusia dalam kehidupan sehari-hari tidak luput dari perhatian. Secara Normatif, hal-hal yang dilakukan manusia dalam berinteraksi sesamanya diatur menurut hukum. Sebagai visi dari kajian ilmu Sosiologi, norma sosial memperkenalkan pemahaman norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Guna menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang di bentuk bersama.

Norma berarti ukuran, garis pengarah atau aturan, kaidah bagi pertimbangan dan penilaian. Nilai yang menjadi milik bersama dalam suatu masyarakat dan telah tertanam dengan emosi yang mendalam akan menjadi norma yang disepakati bersama. Norma ini mengandung sangsi dan penguatan ( reinforcement), yaitu :
a.      jika tidak dilakukan sesuai norma, maka hukumannya adalah celaan,
b.  jika dilakukan sesuai dengan norma, maka pujian, balas jasa  adalah imbalannya.

Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu yang saling memengaruhi satu sama lain. Menurut Kekuatan Mengikat ,norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (custom).

  1. Usage (Cara)
 Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara         (usage) lebih menonjol di dalam hubungan antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap      cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan.       Misalnya, cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan mendapat celaan dari anggota masyarakat yang lain karena dianggap tidak baik dan tidak sopan.

     2. Folkways (Kebiasaan)

Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat.
    
       3. Mores (Kelakuan )

Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan

Norma-norma yang berlaku dalam masyarakat :

  • Norma Agama : Peraturan yang diterima sebagai perintag, larangan dna anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME 
  • Norma Kesusilaan : Aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri
  • Norma Kesopanan : Aturan yang timbul dari pergaulan manusaia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat 
  • Norma Hukum : Aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat- alat nrgara untuk melindungi kepentingan manusia 

Norma memiliki beberapa fungsi dan peranan yaitu :

  • Petunjuk aturan yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu
  • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat 
  • Standar dari berbagai kategori tungkah laku suatu masyarakat
  • Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanski dan aturab yang tegas bagi pelanggarnya
  • Menciptakan kondisi yang kondusif untuk masyarakat. adanya sanksi dan aturan tegas akan memberukan efek jera kepada parapelanggar, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatan melanggar norma.
http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/
http://dokumen.tips/documents/tugas-sosiologidocx.html    http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf




Minggu, 27 Desember 2015

SELUK BELUK USAHA KOPERASI

Dalam bahasan ekonomi disebtkan bahwa ada tiga pilar ekonomi yang disebut juga dengan soko guru ekonomi, yaitu BUMN,BUMS, dan koperasi. Ketiga pilar tersebut merupakan pondasi perekonomiann di Indonesia yang membangin perekonomian bangsa.
Seperti yang di ungkapkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3, usaha koperasi adalah sebuah usaha yang harus didasarkan pada asasa kekekluargaan dan untuk kesejahteraaan sehingga adanya koperasi memungkin kan anggotanya merasakan kesejahteraan secara merata.
Berdirinya usaha koperasi didasarkan pada sifat dasar sebagai  besar masyarakat Indonesia yang suka dengna semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Melihat latar belakang tersebut, perlu diadakan usaha yang mampu mengayomi kepntingan bersama dan tidak didasarkan pada kepentingan untuk mendapatkan keuntungan sebesar besarnya.
Jenis jenis usaha koperasi
  1. Koperasi serba usaha
Adalah koperasi yang mengani beragam usaha, mulai produksi, konsumsi, hingga distribusi. Koperasi ini multiusaha.
  1. Kopeasi simpan pinjam
Adalah koperasi yang khusus menangani masalah simpan pinjam. Baik pinjmana modal untuk keperluan usaha maupun keperluan untuk membeli barang konsumsi.
Koperasi adalah salah satu jenis usahan yang mengedepankan kepentingan kelompok atau anggotanya. Hal ini terlihat jelas dengan pengenan simpanan pinjam simpanan pokok serta simpanan sukarela yang ada di usaha koperasi.
Jenis koperasi menurit fungsinya
Jenis koperasi juga bisa di klasifikasikan berdasarkan fungsinya. Ada usaha koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian ada penggadaian barang jasa untuk memnuhi kebutuha anggotanya ynag juga berperan sebnagai pemilik sekaligus onsumen akhir.
Lalu ada jenis koperasi yang menyelenggarakan funsi penjualan barang dan jasa yang dihasilkan  dari anggotanya sendiri dan di arahkan kepda konsumen. Artinya, anggota bergerak sebagai pemilik atau pemasok barang dan jasa yang dipasarkan.
Jenis koperasi ketiga menurut fungsinya adalah menghasilkan barang dan jasa yang didalamnya anggota bekerja sebagai karyawan koperasi yangg berarti anggota merupakan pemilik sekaligus pekerja koperasi.
Jenis koperasi yang terakhir menurut fungsinya adalah dengan menyelenggarakan pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggita, sepertii halnya koperasi simpan pinjam, asuransi, dan angkutan. Anggota koperasi ono merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan
·         Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang adil, maju, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 3 UU Koperasi No.25 Tahun 1992)
Prinsip
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan secara demokratis
·          Pembagian SHU secara adil
·          Pemberian balas jasa terbatas pada modal
·         KemandirianPendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
Fungsi dan peran
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
• Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Sumber

http://www.anneahira.com/usaha-koperasi.htm