Minggu, 02 Oktober 2016

Letter Business (Offers)


Office World
13 The Strand
Taunton
Somerset
TA1 5DZ
UK
Tel : +44 0 1395 345676
Fax : +44 0 1395 345677

24th June 2012

EA/GI

Sales Manager
Broadloom Carpets Ltd
Unit 6
Tailway Yard
Beeston
Nottingham
BE5 9LX

Dear Sir/Madam

Offering a Product

We have seen your advertisement on the internet, so we are interested to offer you our product for your company sales. We offers to your company collaborate with our store.

Talking about our product, we also provide many kinds of shoes .We ensure you, that our product made by handmade and made it from materials high quality. We have sent you a sample of our new design of shoes and we hope that once you like it. And about the price, don’t worry we will give you some discount and free shipping for maximal orders if your company interested to using my product. We have attach our catalogue so you can choose what you want.

We hope your enjoy with the catalogue and we are committed to your satisfaction and appreciate your feedback. We would be grateful if you could contact us as soon as possible.

We look forward for your reply

Yours faithfully





Ellen Angeli
Office Manager














Letter business (offers) explained to find out fact about anything and in Business corresponden to knowing particular object information about details product they want to sell.  This letter written in response to a advertisement. To making Letter business (offers) using proper formatting and explaining your ideas clearly and succinctly will ensure that your corresponden understands your ideas and increase their likelihood of viewing them favorably.

Reason why I choose Letter Business (Offers) is how I to learn about apply step by step to selling product, so if someday I have a business im are ready to operates my business




Minggu, 12 Juni 2016

KE PAILITAN

Pengertian Kepailitan

Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.



Syarat dan Putusan Kepailitan

Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Contoh kasus ke Pailitan Perusahaan

Serang, progresnews.com -- Sebanyak Tiga perusahaan di Provinsi Banten dinyatakan pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dampaknya, 800 karyawan di tiga perusahaan  tersebut terkena Pemutusan Hubungan kerja (PHK).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Mashuri. Tiga perusahaan yang dinyatakan pailit oleh PHI kata Mashuri yiatu Toshiba, Panasonic, dan Jabatek.

“Toshiba dan Panasonic di Banten hanya gudangnya, manufakturnya di luar Banten. Sedangkan Jabatek (perusahaan garmen dan tekstil) melakukan produksi,” kata Mashuri seperti dilansir radar banten, Selasa (9/2).
Berdasarkan data yang diterimanya, Mashuri menyebut karyawan Perusahaan Panasonic dan Toshiba, yang terkena PHK sekitar 100 buruh. Sedangkan dari Jabatek sekitar 700 buruh.

“Jumlah tersebut masih perkiraan. Kita masih mencari data lengkap, tapi sudah dipastikan melakukan PHK karena sudah mendapatkan putusan dari pengadilan,” ujar Mashuri.
Mashuri mengaku pihaknya saat ini sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengetahui alasan pailit dan antisipasi terhadap perusahaan lainnya.

“Perkembangannya faktor eksternal, seperti nilai tukar rupiah, kemudian komponen konsumsi, komponen daya beli, dan tingkat pendapatan masyarakat masyarakat pun menjadi penyebab perusahaan pailit,” kata Mashuri.
Diketahui, PHK masal juga disebut-sebut bukan saja terjadi di provinsi Banten. Pasalnya banyak perusahaan besar yang mengalami kerugian dan akan hengkang dari Indonesia. Hal ini selain karena penjulan yang semakin lesu, faktor krisis ekonomi global menjadi alasan selanjutnya. (Haedi/PN06)

Analisis tentang ke pailitan perusaan dari contoh di atas ialah, perusahaan dengan berita di atas mengalami ke pailitan yang  rata rata berampak pada pemberhentian para karyawan di berbagai cabang perusahaan. Fluktuasi ekonomi  diduga salah satu penyebab ke pailitan perusahan perusahaan tersebut. Ke pailitan perusahaan juga  terjadi karna belum adanya antisipasi yang matang dari pihak internal ataupun eksternal  perusahaan, maka sebab itu ke pailitan ini terjadi. 


Usaha yang di lakukan dari ke pailitan dari contoh kasus di atas ialah, persiapan jangka panjang seperti memperkirakan daya beli masyarakat ketika ekonomi sedang mengalami fluktuasi, antisipasi lainnya yang dapat di tempuh dengan mengurangi produksi barang jika harga barang baku sedang naik, berinovasi dengan mengeluarkan barang dangang yg lebih menarik untuk konsumen. Banyak cara untuk menyelamat kan perusahaan dari ke pailitan atau cara untuk bangkit dari ke pailitan 


sumber :

http://www.progresnews.com/ekonomi/tiga-perusahaan-di-banten-dinyatakan-failed-ratusan-buruh-kena-phk-masal/


Kamis, 05 Mei 2016

LEASING


Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama,yaitu:

a.      Lessor
adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
b.     Lessee
adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsipada akhir perjanjian
c.      Supplier
adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan


CIRI-CIRI LEASING
Secara  umum  A.C.Goudsmit  dan    J.A.M.P.  Keijser,  ciri-ciri  leasing adalah sebagai berikut: 

1.     Leasing merupakan suatu cara pembiayaan. Tentunya masih ada aspek- aspek lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah suatu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.

2.    Biasanya ada  hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang  dilease tersebut. Inilah  perbedaan  pokok  dengan  sewa  menyewa biasa.  Sebelumnya  dapat dikatakan  bahwa masa  leasing  dalam  suatu finance lease sama dengan kegunaan ekonomis benda yang di-lease.

3.      Hak  milik  benda  yang  di-lease  ada  pada  lessor.  Hal ini menimbulkan dampak tertentu antara  lain  yang  penting  adalah  di  bidang  akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum diantaranya dalam hal melaksanakan perjanjian leasing apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi dan dalam hal kepailitan.

4.      Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda-benda yang digunakan untuk perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda-benda  yang digunakan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak hanya benda-benda mesin yang  hanya dapat digunakan untuk berproduksi, tetapi bisa juga komputer dan kendaraan bermotor.



PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING

Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditor.
·        Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.

·         Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
                                                                                                
·        Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.

·        Bank. Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor


    FUNGSI LEASING

Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai sumber  pembiayaan  jangka menengah  (dari  satu  tahun  sampai  lima  tahun). Ditinjau dari segi perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode  baru  untuk  memperoleh  barang  modal  dan  menambah  modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.


TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING

 Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :
1. Finance lease
2. Operating lease

1.      Finance Lease
Teknik pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran nilai sisa (residual value). Kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing

    2. Operating Lease
Dalam leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya

KELEBIHAN LEASING SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN
Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:

1. Pembiayaan Penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannyadapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.

2. Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease. Artinya pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang di-lease tersebut telah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat melakukan pengaturan pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal atau akhir masa lease, pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalambidang pertanian, perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatutenggang waktu pembayaran yang sesuai  dengan keadaan keuangan lessee.

3. Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu sendiri. Dengan demikian harta yang telah dijaminkan untuk kredit tetap dapatmenjamin kredit yang sudah ada.

4. Off Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian barang modal baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham). Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.

5. Arus Dana
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relative lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi.

6. Proteksi Inflasi
Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tariff suku bunga tetap,maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisakewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.

7. Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkanoleh pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasing objek leasing sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang  serupa yang lebih canggih apabila di kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk barang yang sama.

8. Sumber Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.

9. Kapitalisasi Biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasing.

10. Risiko Keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.

11. Kemudahan Penyusutan Anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akanmerupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.

12. Pembiayaan Proyek Skala Besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebutbiasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan / serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.

13. Meningkatkan Debt Capacity
Perolehan barang modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan debt equity ratio yang mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.






sumber : 

http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/amanita-novi-yushita-se-msi/sewa-guna-usaha.pdf

http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html


Selasa, 03 Mei 2016

ASURANSI ALLIANZ

Tentang Allianz  (Asuransi umum)

Tentang Allianz di Indonesia

Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.

Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1,200 karyawan dan lebih dari 16,000 tenaga penjualan di lebih dari 100 kantor pemasaran di 53 kota. Kekuatan tersebut ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 6 juta tertanggung di Indonesia.

Di tahun 2014 Allianz Indonesia mencapai kinerja yang positif dengan Pendapatan Premi Bruto (PPB) keseluruhan dari bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan umum sebesar Rp 10,85 triliun. Bisnis asuransi jiwa dan kesehatan pada khususnya membukukan PPB sebesar Rp 9,71 triliun, sedangkan bisnis asuransi umum meraih PPB sebesar Rp 1,14 triliun. 
Allianz dan Agen/Tenaga Penjualnya telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Manfaat yang di saya peroleh jika saya memilih asuransi ini ialah Asuransi kesehatan yang memberikan manfaat tepat bagi saya dan keluarga (bila ikut serta), karena memberi penggantian biaya rawat inap sekaligus santunan kematian apabila saya menderita penyakit atau kecelakaan. Dengan  memilih produk layanan AlliSya Care memberikan penggantian biaya perawatan untuk saya dan keluarga (jika ikut serta) jika menderita suatu penyakit atau mengalami kecelakaan, termasuk melahirkan.

sumber : www.allianz.co.id/

Kamis, 14 April 2016

ASURANSI

Pengertian Asuransi ialah, Asuransi berasal dari  kata insurance yang artinya pertanggungan. Asuransi merupakan suatu prjanjian antara tertanggun atau nasabah dengan penanggung atau perusahaan asuransi. Pihak penanggung bersedia menangung sejumlah kerugian yang mungkin timbul di masa ynag akan datang setelah tertanggung menyelesaikan premi. Premi adalah sejumlah uang yang di kelurkan oleh tertanggung sebagai imabalan kepada penanggung.
Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Jadi dapat disimpulkan mengenai unsur penting dari sebuah asuransi yaitu:

  1. Asurnsi adalah sebuah perjanjian
  2. Adalah syarat dalam sebuah perjanjian  yakni dinamakan premi
  3. Akan diberikan pengganti terhadap tertanggungoleh penanggung
  4. Ada kemungkinan bahwa peristiwa tidak pasti atau tidak tertentu bisa terjadi
Sebuah asuransi juga memerlukan syarat yang mengkuti, ada 4 syarat sebagai berikut :

  1. Aanya kesepakatan antara masing-masing pihak untuk mengikat diri
  2. Memiliki kecakapan untuk membuat suatu ketentuan perikatan
  3. Memilki suatu hal tertentu
  4. Sebab kejadian tidak pasti tersbut haruslah halal
Usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa akturia.
Jenis usaha perasuransian meliputi:

  1. Usaha asuransi terdiri dari:
1.      Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;
2.      Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa. 

B. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari:

  1.             Usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
  2.       Usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;
  3.       Usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan;
  4.       Usaha konsultan akturia yang memberikan jasa konsultasi akturia;
  5.        Usaha Agen Asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung

BENTUK HUKUM USAHA PERASURANSIAN
1.      Usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk:    
a)      Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b)      Koperasi;
c)      Usaha Bersama (Mutual).
2.      Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(l),usaha konsultan akturia dan usaha agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan
3.      Ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.

KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Perusahaan Perasuransian hanya dapat didirikan oleh:
a)      Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;
b)      Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam huruf 
Sumber :
hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_2_1992.htm
http://www.asuransibank.com/p/pengertian-asuransi.html


Sabtu, 05 Maret 2016

HUKUM ADAT DI DAERAH ACEH


Hukum adat adalah hukuman yang sudah mendarah daging dan di anut oleh kelompok masyarakat di suatu wilayah tertentu sebagai sumber hukum  tetapi tidak mengacu pada undang undang yang berlaku tetapi mengacu terhadap adat istiadat di wilayah masing masing. Dalam hukum adat ini mereka yang melanggar akan menganggap mendapatkan hukuman (kualat) karna melanggarnya. Hukuman adat yang berlaku di setiap tempat/daerah biasanya tidak sama satu dengan lainnya.

 Tiap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang  lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bagwa adat  itu  merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kedpa bangsa yang  bersangkutan. Tingkatan peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak  mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat paling-paling yang    terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah, bahwa adat tersebut menyesuaikan diri    dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.

  Dalam kepustakaan Hukum Adat orang yang pertama kali memakai istilah hukum adat yaitu   Prof. Dr.C.Snouk Hurgronye dalam bukunya De Atjehers
  hukum ada dalam kenyataan di masyarakat tidak statis mrngikuti perkembangan jaman dan   diikuti unsur-unsur pembentukannya
    unsur-unsur pembentuk hukum ada dua yaitu:
  1. Unsur Kenyataan
Adat dalam keadaan sama selalu di taati oleh masyarakat

  1. Unsur Psikologis
Ada keyakinan dari masyarakay, bahwa hukum adat mempunyai kekuatan untuk di taati sehingga menimblkan kewajiban hukum, jadi apabila orang tersebut di masyarakat tidak menjalankan ketentuan hukum adat dengan baik di nilai oleh masyarakat kurang baik.

Hukum adat juga mempunyai beberapa ciri ciri ialah :

1.      Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2.      Tidak tersusun secara sistematis.
3.      Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
4.      Tidak tertatur.
5.      Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6.      Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

Contoh hukum adat di Aceh

Nilai-nilai tradisi dalam peradilan adat Aceh ini seharusnya tetap dijaga dan dilestarikan serta diperbaiki pelaksanaannya. Karena, kalau mau jujur, pelaksanaan peradilan adat kadang masih meminggirkan kaum perempuan dan kaum marginal.
Keadaan tersebut terjadi karena beberapa sebab antara lain belum adanya perwakilan perempuan dan kaum marginal yang memadai dalam perangkat adat di gampong yang melaksanakan peradilan adat.
Peradilan adat jarang melibatkan perempuan dalam proses pengambilan keputusan.  

Biasanya kaum perempuan dan marginal diwakilkan oleh semacam wali. Bila mereka terlibat langsung, biasanya tidak lebih berperan sebagai saksi. Peradilan adat sedang menghadapi ancaman kepunahan di Aceh. Sebabnya adalah pengakuan negara masih sangat kurang terhadap keberadaannya. Selain itu, mulai kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap peradilan adat dan masyarakat cenderung lebih memilih alternatif penyelesaian hukum yang lain.

Bila keadaan ini berlangsung terus menerus, kekhawatiran akan punahnya peradilan adat di Aceh besar kemungkinan akan terjadi. Keputusan peradilan adat bisa beragam. Untuk kasus yang sama, keputusan bisa berbeda. Beda tempat juga bisa mempengaruhi berbedanya keputusan peradilan adat. Beberapa jenis sanksi peradilan adat yang umum dijatuhkan sebagai keputusan adat antara lain:

Nasihat Keputusan, hukuman ringan utuk kasus yang ringan berupa kata- kata nasihat atau wejangan dari tokoh adat kepada seseorang yang melakukan kesalahan, misalnya adanya permasalahan fitnah dan gosip yang tidak ada buktinya atau pertengkaran mulut antara warga karena masalah kecil. 

Teguran, Hampir sama dengan nasehat, teguran diberikan oleh pihak yang mengadili (perangkat desa/mukim) kepada yang melakukan kesalahan. Permintaan maaf, keputusan permintaan maaf sangat tergantung kepada kasus. Dalam kasus yang bersifat pribadi, permintaan maaf juga dilakukan oleh seorang yang bersalah kepada korbannya secara langsung secara pribadi. Namun adakalanya permintaan maaf dilakukan secara umum karena melanggar ketertiban umum. Misalnya penduduk desa yang tinggal bersama (lawan jenis) tetapi belum terikat dalam perkawinan, menurut warga desa mereka harus meminta maaf karena dianggap sudah mengotori desa 

Diyat,  Dalam sanksi ini pelaku membayar denda kepada korban sesuai dengan kasus atau masalah yang terjadi. Dalam kasus yang menyebabkan keluarnya darah atau meninggal dunia, maka hukuman dan denda dinamakan dengan diyat. Diyat dilakukan dengan mebayar uang atau terhantung keputusan ureung tuha gampong (peradilan adat). Denda Hukuman denda dijatuhkan sesuai dengan kasus yang terjadi. Denda juga bisa digantikan dengan wujud tidak mendapatkan pelayanan dari perangkat desa selama waktu yang tertentu.

Ganti Rugi Hampir, sama dengan denda. Ganti rugi biasanya dijatuhkan pada kasus pencurian dan atau kecelakaan lalu lintas. Dikucilkan Hukuman bisa juga diberikan oleh warga desa kepada seseorang yang sering membuat masalah di suatu desa. Misalnya seseorang yang tidak pernah ikut membantu berbagai macam kegiatan di desa atau tidak peduli terhadap sekitarnya, maka ia akan dikucilkan. Artinya, jika ia mengalami masalah dan atau ada memiliki hajatan maka masyarakat tidak peduli dan tidak membantu orang tersebut mengatasi masalah.

Dikeluarkan dari Gampong, Seorang yang melanggar adat bisa juga dikeluarkan dari gampong oleh masyarakat. Pencabutan Gelar Adat Hal ini dilakukan bila perangkat adat di desa terbukti melawan hukum adat. Misalnya kalau seorang teungku meunasah terbukti melakukan khalwat ia akan langsung dicabut gelar teungku dan tidak berhak lagi memimpin upacara keagamaan. Toep Meunalee Sanksi ini dikenakan kepada seseorang yang menuduh tanpa adanya bukti. Maka orang yang menuduh, karena sudah mencemarkan nama baik orang yang dituduh, ia harus membayar denda dengan nama toep meunalee (menutup malu).