Sabtu, 05 Maret 2016

HUKUM ADAT DI DAERAH ACEH


Hukum adat adalah hukuman yang sudah mendarah daging dan di anut oleh kelompok masyarakat di suatu wilayah tertentu sebagai sumber hukum  tetapi tidak mengacu pada undang undang yang berlaku tetapi mengacu terhadap adat istiadat di wilayah masing masing. Dalam hukum adat ini mereka yang melanggar akan menganggap mendapatkan hukuman (kualat) karna melanggarnya. Hukuman adat yang berlaku di setiap tempat/daerah biasanya tidak sama satu dengan lainnya.

 Tiap bangsa didunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang  lainnya tidak sama. Justru oleh karena ketidak samaan itu kita dapat mengatakan bagwa adat  itu  merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kedpa bangsa yang  bersangkutan. Tingkatan peradaban, maupun cara penghidupan yang modern, ternyata tidak  mampu menghilangkan adat kebiasaan yang hidup dalam masyarakat paling-paling yang    terlihat dalam proses kemajuan zaman itu adalah, bahwa adat tersebut menyesuaikan diri    dengan keadaan dan kehendak zaman, sehingga adat itu menjadi kekal serta tetap segar.

  Dalam kepustakaan Hukum Adat orang yang pertama kali memakai istilah hukum adat yaitu   Prof. Dr.C.Snouk Hurgronye dalam bukunya De Atjehers
  hukum ada dalam kenyataan di masyarakat tidak statis mrngikuti perkembangan jaman dan   diikuti unsur-unsur pembentukannya
    unsur-unsur pembentuk hukum ada dua yaitu:
  1. Unsur Kenyataan
Adat dalam keadaan sama selalu di taati oleh masyarakat

  1. Unsur Psikologis
Ada keyakinan dari masyarakay, bahwa hukum adat mempunyai kekuatan untuk di taati sehingga menimblkan kewajiban hukum, jadi apabila orang tersebut di masyarakat tidak menjalankan ketentuan hukum adat dengan baik di nilai oleh masyarakat kurang baik.

Hukum adat juga mempunyai beberapa ciri ciri ialah :

1.      Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2.      Tidak tersusun secara sistematis.
3.      Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
4.      Tidak tertatur.
5.      Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
6.      Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan.

Contoh hukum adat di Aceh

Nilai-nilai tradisi dalam peradilan adat Aceh ini seharusnya tetap dijaga dan dilestarikan serta diperbaiki pelaksanaannya. Karena, kalau mau jujur, pelaksanaan peradilan adat kadang masih meminggirkan kaum perempuan dan kaum marginal.
Keadaan tersebut terjadi karena beberapa sebab antara lain belum adanya perwakilan perempuan dan kaum marginal yang memadai dalam perangkat adat di gampong yang melaksanakan peradilan adat.
Peradilan adat jarang melibatkan perempuan dalam proses pengambilan keputusan.  

Biasanya kaum perempuan dan marginal diwakilkan oleh semacam wali. Bila mereka terlibat langsung, biasanya tidak lebih berperan sebagai saksi. Peradilan adat sedang menghadapi ancaman kepunahan di Aceh. Sebabnya adalah pengakuan negara masih sangat kurang terhadap keberadaannya. Selain itu, mulai kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap peradilan adat dan masyarakat cenderung lebih memilih alternatif penyelesaian hukum yang lain.

Bila keadaan ini berlangsung terus menerus, kekhawatiran akan punahnya peradilan adat di Aceh besar kemungkinan akan terjadi. Keputusan peradilan adat bisa beragam. Untuk kasus yang sama, keputusan bisa berbeda. Beda tempat juga bisa mempengaruhi berbedanya keputusan peradilan adat. Beberapa jenis sanksi peradilan adat yang umum dijatuhkan sebagai keputusan adat antara lain:

Nasihat Keputusan, hukuman ringan utuk kasus yang ringan berupa kata- kata nasihat atau wejangan dari tokoh adat kepada seseorang yang melakukan kesalahan, misalnya adanya permasalahan fitnah dan gosip yang tidak ada buktinya atau pertengkaran mulut antara warga karena masalah kecil. 

Teguran, Hampir sama dengan nasehat, teguran diberikan oleh pihak yang mengadili (perangkat desa/mukim) kepada yang melakukan kesalahan. Permintaan maaf, keputusan permintaan maaf sangat tergantung kepada kasus. Dalam kasus yang bersifat pribadi, permintaan maaf juga dilakukan oleh seorang yang bersalah kepada korbannya secara langsung secara pribadi. Namun adakalanya permintaan maaf dilakukan secara umum karena melanggar ketertiban umum. Misalnya penduduk desa yang tinggal bersama (lawan jenis) tetapi belum terikat dalam perkawinan, menurut warga desa mereka harus meminta maaf karena dianggap sudah mengotori desa 

Diyat,  Dalam sanksi ini pelaku membayar denda kepada korban sesuai dengan kasus atau masalah yang terjadi. Dalam kasus yang menyebabkan keluarnya darah atau meninggal dunia, maka hukuman dan denda dinamakan dengan diyat. Diyat dilakukan dengan mebayar uang atau terhantung keputusan ureung tuha gampong (peradilan adat). Denda Hukuman denda dijatuhkan sesuai dengan kasus yang terjadi. Denda juga bisa digantikan dengan wujud tidak mendapatkan pelayanan dari perangkat desa selama waktu yang tertentu.

Ganti Rugi Hampir, sama dengan denda. Ganti rugi biasanya dijatuhkan pada kasus pencurian dan atau kecelakaan lalu lintas. Dikucilkan Hukuman bisa juga diberikan oleh warga desa kepada seseorang yang sering membuat masalah di suatu desa. Misalnya seseorang yang tidak pernah ikut membantu berbagai macam kegiatan di desa atau tidak peduli terhadap sekitarnya, maka ia akan dikucilkan. Artinya, jika ia mengalami masalah dan atau ada memiliki hajatan maka masyarakat tidak peduli dan tidak membantu orang tersebut mengatasi masalah.

Dikeluarkan dari Gampong, Seorang yang melanggar adat bisa juga dikeluarkan dari gampong oleh masyarakat. Pencabutan Gelar Adat Hal ini dilakukan bila perangkat adat di desa terbukti melawan hukum adat. Misalnya kalau seorang teungku meunasah terbukti melakukan khalwat ia akan langsung dicabut gelar teungku dan tidak berhak lagi memimpin upacara keagamaan. Toep Meunalee Sanksi ini dikenakan kepada seseorang yang menuduh tanpa adanya bukti. Maka orang yang menuduh, karena sudah mencemarkan nama baik orang yang dituduh, ia harus membayar denda dengan nama toep meunalee (menutup malu).
















HUKUM dan NORMA


Hukum ialah seperangkat aturan yang tertulis yang didasari oleh undang undang yang telah di buat oleh lembaga-lembaga tertentu, memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku jika melanggar hukum orang tersebut di kenakan sanksi hukuman.  

Pengertian Hukum Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht” Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

  Sedangkan menurut Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

    Dan menurut J.C.T Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H , hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat  diambilnya tindakan.  
ciri-ciri hukum yang umum meliputi:


  1.      hukum positif yang dibuat oleh pemerintah mengatur perbuatan manusia.
2.  hukum dibuat bukan hanya dalam keputusannya saja, melainkan dalam realisasinya,   sehingga dapat dikatakan bahwa hukum yang berlaku dalam suatu negara   mencerminkan perpaduan sikap dan pendapat pimpinan pemerintah dengan masyarakat.
3.  hukum mewajibkan, artinya apabila hukum positif telah ditetapkan, maka setiap warga negara dalam suatu negara wajib untuk mentaati hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
4.  institusionali hukum, artinya hukum positif merupakan hukum institusional dan melindungi masyarakat.
5. hukum memiliki dasar, artinya setiap hukum mempunyai dasar, yaitu mewajibkan dan mengharuskan.
 

Ada beberapa jenis hukum diantaranya:

Hukum Materil
adalah tempat dari tempat dimana materiil tersebut diambil. Sumber hukum materiil ini adalah suatu aspek yang memberikan pertolongan dalam pembentukan hukum, semisal jalinan sosia, kondisi sosial ekonomis, jalinan kemampuan politik, hasil riset ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lain.

Hukum Publik
adalah suatu hukum yang bertugas mengatur jalinan antara pemerintah dengan subjek hukum atau yang mengatur kepentingan masyarakat.

Hukum perdata
merupakan salah satu bidang yang mengontrol hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai hukum sipil

Hukum Formal
Hukum formal adalah suatu hukum dimana secara langsung dibentuk oleh hukum yang dapat mengikat masyarakatnya. Hukum formal ini membentuk suatu pandangan hukum yang akan dijadikan sebagai aturan hukum dalam membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah sebab dari berlakunya aturan hukum.

Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu hukum yang mengontrol perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang

Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum atasan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu dapat menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya.

Tujuan Hukum
Tujuan Hukum dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sumber- sumber Hukum : 
sumber sumber hukum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal 

  1. Sumber- sumber hukum material, dapat kita tinjau dari  berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya:
contoh

  • seorang ahli ekonomi sosiologi akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah rangkaian peristiwa yang terjadi di kehidupan masyarakat itu sendiri.


       2. Sumber-sumber hukum formal yaitu :

    • undang - undang (statue )
    • kebiasaan (costum)
    • keputusan- keputusan Hakim (jurisprudentie)
    • traktat (treaty)
        3. Undang - Undang 
            Menurut BUYS undang- undang mempunyai dua arti, yakni :
    • undang -undang dalam ari formal : ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang- undang karena cara pembuatannya (misalnya : dibuat oleh Pemerintah bersama sama denga Parlementer)
    • undang -undang dalam arti material : ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Fungsi Hukum menurut Para Pakar sebagai berikut :

Menurut Lawrence M. FriedmanFungsi Hukum adalah untuk melakukan pengawasan atau pengendalian sosial (social control), penyelesaian sengketa (dispute settlement) dan rekayasa sosial (social engineering).

Fungsi Hukum menurut Soerjono Soekanto, Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini berdasarkan pada anggapan bahwa ketertiban dalam pembangunan merupakan sesuatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Sebagai tata kaedah, fungsi hukum yaitu untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seharusnya dilakukan, di samping fungsi hukum sebagai pengendalian sosial.

Theo Huijber mengemukakan fungsi hukum, Hukum berfungsi untuk memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.

Ronny Hanitiyo Soemitro mengatakan bahwa dalam fungsi hukum itu terdapat tiga perspektif, yaitu :

Pertama, perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tujuan ini disebut tujuan dari sudur pandangan seorang polisi terhadap hukum.
Kedua, perpektif social engineering merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh para pejabat dan karena pusat perhatiannya adalah apa yang diperbuat oleh pejabat atau penguasa dengan hukum.
Ketiga, perspektif emansipasi masyarakat daripada hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum dan dapat pula disebut perspektif konsumen.
Berdasarkan uraian fungsi hukum oleh para pakar hukum di atas, dapat disusun fungsi-fungsi hukum sebagai berikut :

  1. Fungsi Hukum untuk memberikan pedoman atau pengarahan pada warga mayarakat untuk berperilaku.
  2. Fungsi Hukum sebagai pengawas atau pengendali soial (social control)
  3. Fungsi Hukum yaitu sebagai penyelesaian sengketa (dispute settlement)
  4. Fungsi Hukum ialah sebagai rekayasa sosial (social engineering)

NORMA 
Secara Teoritis, norma tidak akan terbentuk tanpa adanya interaksi manusia dan lingkungannya. Oleh karena itu, kajian ilmiah tentang kelakuan manusia dalam kehidupan sehari-hari tidak luput dari perhatian. Secara Normatif, hal-hal yang dilakukan manusia dalam berinteraksi sesamanya diatur menurut hukum. Sebagai visi dari kajian ilmu Sosiologi, norma sosial memperkenalkan pemahaman norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Guna menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang di bentuk bersama.

Norma berarti ukuran, garis pengarah atau aturan, kaidah bagi pertimbangan dan penilaian. Nilai yang menjadi milik bersama dalam suatu masyarakat dan telah tertanam dengan emosi yang mendalam akan menjadi norma yang disepakati bersama. Norma ini mengandung sangsi dan penguatan ( reinforcement), yaitu :
a.      jika tidak dilakukan sesuai norma, maka hukumannya adalah celaan,
b.  jika dilakukan sesuai dengan norma, maka pujian, balas jasa  adalah imbalannya.

Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu yang saling memengaruhi satu sama lain. Menurut Kekuatan Mengikat ,norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (custom).

  1. Usage (Cara)
 Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara         (usage) lebih menonjol di dalam hubungan antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap      cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan.       Misalnya, cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan mendapat celaan dari anggota masyarakat yang lain karena dianggap tidak baik dan tidak sopan.

     2. Folkways (Kebiasaan)

Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat.
    
       3. Mores (Kelakuan )

Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan

Norma-norma yang berlaku dalam masyarakat :

  • Norma Agama : Peraturan yang diterima sebagai perintag, larangan dna anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME 
  • Norma Kesusilaan : Aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri
  • Norma Kesopanan : Aturan yang timbul dari pergaulan manusaia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat 
  • Norma Hukum : Aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat- alat nrgara untuk melindungi kepentingan manusia 

Norma memiliki beberapa fungsi dan peranan yaitu :

  • Petunjuk aturan yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu
  • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat 
  • Standar dari berbagai kategori tungkah laku suatu masyarakat
  • Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanski dan aturab yang tegas bagi pelanggarnya
  • Menciptakan kondisi yang kondusif untuk masyarakat. adanya sanksi dan aturan tegas akan memberukan efek jera kepada parapelanggar, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatan melanggar norma.
http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/
http://dokumen.tips/documents/tugas-sosiologidocx.html    http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf