Hukum ialah seperangkat aturan yang tertulis yang didasari oleh
undang undang yang telah di buat oleh lembaga-lembaga tertentu, memaksa orang
untuk dapat berperilaku sesuai dengan aturan yang berlaku jika melanggar hukum
orang tersebut di kenakan sanksi hukuman.
Pengertian
Hukum Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene
begrifen van het Burgerlijk Recht” Hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
Sedangkan menurut Leon Duguit,
hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
Dan menurut J.C.T Simorangkir,
S.H dan Woerjono Sastropranoto, S.H , hukum adalah peraturan-peraturan
yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
ciri-ciri hukum yang umum meliputi:
1. hukum positif yang
dibuat oleh pemerintah mengatur perbuatan manusia.
2. hukum dibuat bukan hanya dalam
keputusannya saja, melainkan dalam realisasinya, sehingga dapat dikatakan bahwa
hukum yang berlaku dalam suatu negara mencerminkan perpaduan sikap dan pendapat
pimpinan pemerintah dengan masyarakat.
3. hukum mewajibkan,
artinya apabila hukum positif telah ditetapkan, maka setiap warga negara dalam
suatu negara wajib untuk mentaati hukum sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
4. institusionali hukum,
artinya hukum positif merupakan hukum institusional dan melindungi masyarakat.
5. hukum memiliki dasar,
artinya setiap hukum mempunyai dasar, yaitu mewajibkan dan mengharuskan.
Ada
beberapa jenis hukum diantaranya:
Hukum
Materil
adalah
tempat dari tempat dimana materiil tersebut diambil. Sumber hukum materiil ini
adalah suatu aspek yang memberikan pertolongan dalam pembentukan hukum, semisal
jalinan sosia, kondisi sosial ekonomis, jalinan kemampuan politik, hasil riset
ilmiah, kebiasaan, perubahan internasional dan situasi geografis dan lain-lain.
Hukum
Publik
adalah
suatu hukum yang bertugas mengatur jalinan antara pemerintah dengan subjek
hukum atau yang mengatur kepentingan masyarakat.
Hukum
perdata
merupakan
salah satu bidang yang mengontrol hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subjek
hukum dan hubungan antara subjek hukum. Hukum perdata juga disebut sebagai
hukum sipil
Hukum
Formal
Hukum
formal adalah suatu hukum dimana secara langsung dibentuk oleh hukum yang dapat
mengikat masyarakatnya. Hukum formal ini membentuk suatu pandangan hukum yang
akan dijadikan sebagai aturan hukum dalam membentuk hukum sebagai kekuasaan
yang mengikat. Jadi sumber hukum formal adalah sebab dari berlakunya aturan
hukum.
Hukum
Pidana
Hukum
pidana adalah suatu hukum yang mengontrol perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh undang-undang
Hukum
tata negara
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum bawahan dan hukum
atasan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu dapat menentukan wilayah
lingkungan masyarakatnya.
Tujuan
Hukum
Tujuan Hukum dalam UUD
1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Sumber- sumber Hukum :
sumber sumber hukum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal
2. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
sumber sumber hukum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal
- Sumber- sumber hukum material, dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya:
- seorang ahli ekonomi sosiologi akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah rangkaian peristiwa yang terjadi di kehidupan masyarakat itu sendiri.
- undang - undang (statue )
- kebiasaan (costum)
- keputusan- keputusan Hakim (jurisprudentie)
- traktat (treaty)
Menurut BUYS undang- undang mempunyai dua arti, yakni :
- undang -undang dalam ari formal : ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang- undang karena cara pembuatannya (misalnya : dibuat oleh Pemerintah bersama sama denga Parlementer)
- undang -undang dalam arti material : ialah setiap keputusan Pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Fungsi Hukum menurut Para Pakar
sebagai berikut :
Menurut Lawrence M. Friedman, Fungsi
Hukum adalah untuk melakukan pengawasan atau pengendalian sosial
(social control), penyelesaian sengketa (dispute settlement) dan
rekayasa sosial (social engineering).
Fungsi Hukum menurut Soerjono
Soekanto, Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana
pembangunan masyarakat. Hal ini berdasarkan pada anggapan bahwa ketertiban
dalam pembangunan merupakan sesuatu yang dianggap penting dan sangat
diperlukan. Sebagai tata kaedah, fungsi hukum yaitu untuk menyalurkan arah
kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut.
Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seharusnya dilakukan, di samping fungsi
hukum sebagai pengendalian sosial.
Theo Huijber mengemukakan fungsi
hukum, Hukum berfungsi untuk memelihara kepentingan umum dalam masyarakat,
menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Ronny Hanitiyo Soemitro mengatakan
bahwa dalam fungsi hukum itu terdapat tiga perspektif, yaitu :
Pertama,
perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tujuan ini disebut tujuan dari sudur
pandangan seorang polisi terhadap hukum.
Kedua,
perpektif social engineering merupakan tinjauan yang
dipergunakan oleh para pejabat dan karena pusat perhatiannya adalah apa yang
diperbuat oleh pejabat atau penguasa dengan hukum.
Ketiga,
perspektif emansipasi masyarakat daripada hukum. Perspektif ini merupakan
tinjauan dari bawah terhadap hukum dan dapat pula disebut perspektif konsumen.
Berdasarkan uraian fungsi hukum oleh
para pakar hukum di atas, dapat disusun fungsi-fungsi hukum sebagai berikut :
- Fungsi Hukum untuk memberikan pedoman atau pengarahan pada warga mayarakat untuk berperilaku.
- Fungsi Hukum sebagai pengawas atau pengendali soial (social control)
- Fungsi Hukum yaitu sebagai penyelesaian sengketa (dispute settlement)
- Fungsi Hukum ialah sebagai rekayasa sosial (social engineering)
NORMA
Secara Teoritis, norma tidak akan terbentuk
tanpa adanya interaksi manusia dan lingkungannya. Oleh karena itu, kajian ilmiah
tentang kelakuan manusia dalam kehidupan sehari-hari tidak luput dari
perhatian. Secara Normatif, hal-hal yang dilakukan manusia dalam berinteraksi
sesamanya diatur menurut hukum. Sebagai visi dari kajian ilmu Sosiologi, norma
sosial memperkenalkan pemahaman norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Guna
menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang di bentuk bersama.
Norma
berarti ukuran, garis pengarah atau aturan, kaidah bagi pertimbangan dan
penilaian. Nilai yang menjadi milik bersama dalam suatu masyarakat dan telah
tertanam dengan emosi yang mendalam akan menjadi norma yang disepakati bersama.
Norma ini mengandung sangsi dan penguatan ( reinforcement), yaitu :
a.
jika tidak
dilakukan sesuai norma, maka hukumannya adalah celaan,
b. jika dilakukan
sesuai dengan norma, maka pujian, balas jasa adalah imbalannya.
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek
tertentu yang saling memengaruhi satu sama lain. Menurut Kekuatan Mengikat ,norma-norma
yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada
norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan
kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu
cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat
(custom).
- Usage (Cara)
2. Folkways (Kebiasaan)
Kebiasaan
mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan
diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang
membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan
menghormati orang-orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci
tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang
yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan
umum yang ada dalam masyarakat.
3. Mores (Kelakuan )
Apabila
kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi
diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan
Norma-norma
yang berlaku dalam masyarakat :
- Norma Agama : Peraturan yang diterima sebagai perintag, larangan dna anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME
- Norma Kesusilaan : Aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri
- Norma Kesopanan : Aturan yang timbul dari pergaulan manusaia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat
- Norma Hukum : Aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat- alat nrgara untuk melindungi kepentingan manusia
Norma
memiliki beberapa fungsi dan peranan yaitu :
- Petunjuk aturan yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu
- Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat
- Standar dari berbagai kategori tungkah laku suatu masyarakat
- Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanski dan aturab yang tegas bagi pelanggarnya
- Menciptakan kondisi yang kondusif untuk masyarakat. adanya sanksi dan aturan tegas akan memberukan efek jera kepada parapelanggar, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatan melanggar norma.
Selengkapnya
: http://www.kompasiana.com/endahenny/etika-moral-norma-dan-nilai_54f33f897455137d2b6c6d5f
Selengkapnya
: http://www.kompasiana.com/sriindah/hukum-dan-hukum-ekonomi_56c54677e222bd9805af7ec2
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/prof_yusufhenuk/perbedaan-dan-persamaan-antara-hukum-dan-moral_54f5f8a8a33311c5028b472c
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/prof_yusufhenuk/perbedaan-dan-persamaan-antara-hukum-dan-moral_54f5f8a8a33311c5028b472c
http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/
http://dokumen.tips/documents/tugas-sosiologidocx.html http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
http://dokumen.tips/documents/tugas-sosiologidocx.html http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar