Kebijakan sumber daya alam struktur penguasaan
sumber daya alam
Keputusan
politik berupa TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001 yang menggariskan urgensi pembaruan
agraria dan pengelolaan sumber daya alam sebenarnya bukanlah kemajuan baru,
meskipun secara substansial rumusan yang tertuang sangat signifikan. TAP MPR
No. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, sebagai produk Sidang Umum MPR RI Tahun
1999, telah mencatat perubahan yang mendasar dalam merumuskan pijakan
pembangunan nasional. GBHN 1999-2004 telah menuangkan Bidang Sumberdaya Alam dan
Lingkungan Hidup (lihat Tabel 1). Namun, sejak GBHN tersebut dijadikan
sebagai landasan pembangunan nasional, belum terdapat kebijakan yang secara
signifikan mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Apakah
dengan begitu, TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001 akan mengalami nasib yang sama?
Tabel
1: Arah Kebijakan PSDA di GBHN 1999 – 2004 dan TAP MPR No. IX/MPR-RI/2001
Arah
Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004
|
Arah
kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam
dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam :
|
1.
Mengelola sumber daya alam
dan memelihara
daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari
generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator
yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak
dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan
hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang
pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
|
1.
Melakukan pengkajian ulang
terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor
yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi
pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi
kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan
nasional.
3.
Memperluas pemberian akses
informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya
dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi
ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan
karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya
meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun strategi pemanfaatan
sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan
memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
|
Daftar Pustaka :
WALHI; Hasil Kajian : Agenda Program
Lingkungan Partai Politik Peserta Pemilu 1999.
Konsorsium Pembaruan Agraria,
Pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Adil dan
Berkelanjutan, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar