Pengertian sumber daya alam
Sumber
daya alam (biasa
disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik,
seperti hewan, tumbuhan,
dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik,
seperti minyak bumi, gas alam,
berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi,
kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya
alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan. Akan tetapi,
kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan
perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut.
Pada
umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA
yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat
diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya
tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar
matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun
jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan
dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA
yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses
pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak
bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan
waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya
sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa
hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal
dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan
tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut.
Masalah pengelolaan sumber daya alam struktur
penguasaan SDA
Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi
sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan
datang. Di lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami
kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna
mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000
umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam
mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya
bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar,ekosistem padang rumput
dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam
ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam
pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya
perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan.
Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia,
dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan
kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan
(depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari
segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik
terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau miskin.
Sidang
Tahunan MPR RI Tahun 2001 menghasilkan sebuah ketetapan yang penting bagi masa
depan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dengan disyahkannya
TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumberdaya Alam, ada titik harapan dari proses reformasi di bidang agraria dan pengelolaan
sumber daya alam, yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan perhatian dari para
pengambil kebijakan. Didesakkannya permasalahan ini menjadi agenda ST MPR
RI, pun melewati proses yang cukup
panjang dimana inisiasinya antara lain dimotori oleh Kelompok Kerja Organisasi
Non Pemerintah untuk Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, yang
terus mengawal proses perumusan kebijakan ini, sampai menjadi sebuah ketetapan
MPR.
Secara substansial, keluarnya ketetapan
ini dilandasi kesadaran pemikiran tentang kegagalan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup sebelumnya. Dalam konsideran TAP MPR
tersebut dijelaskan beberapa peta permasalahan yang membuat keputusan politik
ini lahir, diantaranya :
- sumber daya agraria dan sumber daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
- adanya persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial ekonomi rakyat serta kerusakan sumber daya alam
- pengelolaan sumber daya agaria dan sumber daya alam selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik
- peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan
- pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik;
Selain daftar panjang permasalahan sebagaimana disebutkan dalam konsideran TAP MPR, terdapat kecemasan kuat dari berbagai pihak bahwa bencana ekologis tetap menghantui dibalik kecendrungan yang bersifat global maupun nasional. Pada tataran global, terdapat peningkatan kecendrungan yaitu:
(1) bersikukuhnya negara maju untuk
memposisikan Indonesia sebagai negara pengutang yang baik, konsumen yang baik,
penanggung beban ekologi yang sabar, bahkan sebagai entitas baru yang memiliki
kemampuan competibility yang tinggi dengan kebutuhan sistem ekonomi,
politik dan ideologi global yang eksploitatif
(2) menguatnya kekuatan sindikasi permodalan
internasional yang memiliki mobilitas permodalan yang tinggi, dan mampu
menjangkau sekaligus hingga ke basis-basis sumber daya alam maupun pasar
domestik.
Pada tataran nasional dan lokal, ada
kecendrungan, yaitu:
- ketidakpastian proses demokratisasi dan menguatnya gejala bad governance pada semua tingkatan kelembagaan Negara
- Orientasi dan pilihan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri dan pembayaran hutang yang berasal hasil eksploitasi sumber daya alam. Dan sejalan dengan otonomi daerah, menimbulkan ancaman dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, diantaranya:
- kebijakan pengelolaan sumber daya alam daerah tertentu mempengaruhi atau merugikan daerah lain
- konflik penguasaan sumber daya alam antar daerah dan atau antar kelompok masyarakat
- eksploitasi sumber daya alam untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD)
Daftar Pustaka :
WALHI; Rekomendasi Kebijakan Nasional Pengelolaan dan
Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Diajukan kepada MPR dan DPR
RI 1999/2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar