Definisi UKM
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke
jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha
yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil
dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan
perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
ukm ini sangat
memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian
masyarakat. Ukm ini juga sangat membantu negara/pemerintah dalam
hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga
banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga
baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Selain dari
itu ukm juga memiliki fleksibilitas yang tinggi jika
dibandingkan denganusaha yang berkapasitas lebih
besar. Ukm ini perlu perhatian yang khusus dan di
dukung oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang
terarah antara pelaku usaha kecil dan menengah dengan elemen
daya saing usaha, yaitu jaringan pasar. Terdapat dua aspek yang harus
dikembangkan untuk membangun jaringan pasar,
aspek tersebut adalah :
1. Membangun Sistem Promosi untuk Penetrasi Pasar
2. Merawat Jaringan Pasar untuk Mempertahankan Pangsa Pasar
1. Membangun Sistem Promosi untuk Penetrasi Pasar
2. Merawat Jaringan Pasar untuk Mempertahankan Pangsa Pasar
Kinerja
nyata yang dihadapi oleh sebagian besar usaha terutama mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang paling menonjol
adalah rendahnya tingkat produktivitas, rendahnya nilai tambah,
dan rendahnya kualitas produk. Walau diakui pula
bahwa UMKM menjadi lapangan kerja bagi sebagian besar pekerja di
Indonesia , tetapi kontribusi dalam output nasional di katagorikan
rendah. Hal ini dikarenakan UMKM, khususnyausaha
mikro dan sektor pertanian (yang banyak menyerap tenaga kerja),
mempunyai produktivitas yang sangat rendah. Bila
upah dijadikan produktivitas, upah rata-rata di usaha
mikro dan kecil umumnya berada dibawah upah minimum.
Kondisi ini merefleksikan produktivitas sektor mikro dan
kecil yang rendah bila di bandingkan dengan usaha yang lebih besar.
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan
menjadi empat kelompok yaitu :
- Livelihood
Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk
mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya
adalah pedagang kaki lima
- Micro
Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki
sifat kewirausahaan
- Small
Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan
dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving
Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan
melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar