Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga
Kerja di UKM
Industri Rumah Tangga Kecil dan Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pembinaan Usaha Kecil, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan adalah sebagai berikut:
- Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar
Rupiah)
- Milik
Warga Negara Indonesia
- Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk
usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan
usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
· Hubungan
UKM dan ekonomi Indonesia
Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi
Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia
sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan
menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat
terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga
keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di
masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
·
Pajak bagi UKM
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin
Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet
Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena
pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.
Program pengembangan industri rumah tangga, industri
kecil dan menengah diarahkan pelaksanaannya untuk menumbuh kembangkan
kegiatan usaha ekonomi skala kecil yang produktif, serta untuk mendukung
perluasan kesempatan kerja dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
Pengembangan industri kecil telah dilaksanakan
melalui pola pengembangan sentra industri yang tersebar
di33 propinsi, khususnya industri kecil kerajinan dan rumah tangga
yang berlokasi di perdesaan. Pendekatan ini diharapkan membuat berkembangnya
industri kecil menjadi lebih efektif, karena selain para perajin tidak perlu
disediakan lokasi khusus, juga pengadaan bahan baku, penyediaan informasi,
bantuan teknologi, serta pembinaan kelembagaan usaha, dapat berlangsung lebih
efisien, terarah dan terpadu. Jumlah sentra industri yang telah dibina terus
menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Sampai tahun 1997/98, sentra
industri yang telah dibina secara kumulatif berjumlah sekitar
10.500 sentra.
Pengembangan industri kecil yang dilaksanakan
melalui sentra industri memberikan dampak positif terhadap
penumbuhan unit usaha baru dan wirausaha baru, terutama di perdesaan.
Dengan dukungan iklim usaha yang makin membaik, jumlah unit usaha industri
kecil memperlihatkan peningkatan dari tahun ke tahun. Ditinjau dari
persebarannya, sebagian besar unit usaha industri kecil masih
terkonsentrasi di wilayah kawasan barat Indonesia (KBI) yaitu sekitar 84,7
persen. Sebaliknya, ditinjau dari laju pertumbuhannya, kenaikan rata-rata per
tahun jumlah unit industri kecil di KTI sejak tahun 1993 sampai tahun 1996
adalah sebesar 4,7 persen, yang berarti lebih tinggi dibanding kenaikan
rata-rata per tahun industri di KBI yang sebesar 2,0 persen per tahun.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar