Jumat, 01 Mei 2015

8/9.1 Undang undang Otonomi Daerah



  Undang undang Otonomi Daerah

UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:

“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945  Pasal 18 ayat (7), bahwa:

“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.

Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.

Ø  Beberapa alasan munculnya Undang-Undang Otonomi Daerah:

  • Terjadinya krisis ekonomi yang pada akhirnya memunculkan krisis multi dimensi
  • Isu disintegrasi yang merebak di beberapa propinsi yang kaya Sumberdaya
  •  UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
  • UU No. 22 à untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaran otonomi        daerah


Ø  Tujuan:

UU No. 25 à Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah serta sistem perimbangan keuangan yang baik antara pusat dan daerah
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:

  1.  Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah     
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah     
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat      dan Daerah     
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah     
  5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.   
  6.  Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah   
  7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah





DaftarPustaka:



repository.binus.ac.id/content/J0062/J006248353.ppt




Tidak ada komentar:

Posting Komentar