Langkah-langkah yang
ditempuh dalam penanggulangan kemiskinan dijabarkan ke dalam program-program
yang tercantum dan tersebar di bab-bab lain, sebagai berikut:
- PEMENUHAN
HAK ATAS PANGAN
Untuk memenuhi hak atas pangan dan meningkatkan
sistem ketahanan pangan akan dilakukan melalui program diantaranya:
1.1. PROGRAM
PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN
a. Peningkatan
distribusi pangan, melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan
infrastruktur perdesaan yang mendukung sistem distribusi untuk menjamin
keterjangkauan masyarakat atas pangan
b. Diversifikasi
pangan, melalui peningkatan ketersediaan pangan hewani, buah dan sayuran,
perekayasaan sosial terhadap pola konsumsi masyarakat menuju pola konsumsi
dengan mutu yang semakin meningkat, serta peningkatan minat dan kemudahan
konsumsi pangan alternatif/pangan local
c. Pencegahan
dan penanggulangan masalah pangan melalui bantuan pangan kepada keluarga
miskin/rawan pangan sesuai dengan bahan pangan lokal, peningkatan pengawasan
mutu dan keamanan pangan, dan pengembangan sistem antisipasi diri terhadap
pangan
d. Revitalisasi
sistem lembaga ketahanan pangan masyarakat
e. Penelitian
untuk meningkatkan varietas tanaman pangan unggul
f. Pemberian
subsidi dan kemudahan kepada petani dalam memperoleh sarana produksi pertanian
g. Pelatihan
penerapan teknologi tepat guna untuk meningkatkan produktifitas dan produksi
pangan lokal sesuai dengan kearifan lokal masyarakat
2. PEMENUHAN HAK ATAS LAYANAN KESEHATAN
Untuk memenuhi hak
dasar masyarakat miskin atas layanan kesehatan yang bermutu dilakukan melalui
program-program diantaranya:
2.1. PROGRAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
a. Pelayanan
kesehatan penduduk miskin di Puskesmas dan jaringannya
b. Peningkatan
pelayanan kesehatan dasar yang mencakup sekurang-kurangnya promosi kesehatan,
kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan
lingkungan, pemberantasan penyakit menular, dan pengobatan dasar.
2.2. PROGRAM UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
a. Pelayanan
kesehatan bagi penduduk miskin di kelas III Rumah Sakit; dan
b. Pembangunan
sarana dan prasarana rumah sakit di daerah tertinggal secara selektif.
2.3. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT
a. Pencegahan
dan penanggulangan faktor resiko
b. Peningkatan
imunisasi
c. Penemuan
dan tatalaksana penderita
d. Peningkatan
surveilens epidemiologi dan penanggulangan wabah
e. Peningkatan
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang pencegahan dan pemberantasan
penyakit.
2.4. PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT
- Peningkatan
pendidikan gizi
- Penanggulangan
Kurang Energi Protein (KEP), anemia gizi besi, Gangguan Akibat Kurang
Yodium (GAKY), kekurangan vitamin A, dan kekurangan gizi mikro lainnya
- Peningkatan
surveilens gizi; dan d. Pemberdayaan masyarakat untuk pencapaian keluarga
sadar gizi.
2.5. PROGRAM SUMBER DAYA KESEHATAN
- Pemenuhan
kebutuhan tenaga kesehatan terutama untuk pelayanan kesehatan di puskesmas
dan jaringannya, serta rumah sakit kabupaten/kota.
2.6. PROGRAM PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT
- Pengembangan
upaya kesehatan bersumber masyarakat seperti posyandu dan polindes
- Peningkatan
pendidikan kesehatan kepada masyarakat.
2.7. PROGRAM KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN KESEHATAN
- Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat secara kapitasi dan pra upaya terutama bagi penduduk miskin yang berkelanjutan.
3. PEMENUHAN HAK ATAS LAYANAN PENDIDIKAN
Untuk memenuhi hak
masyarakat miskin dalam memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya dan
bermutu, tanpa diskriminasi gender dilakukan melalui program-program
diantaranya:
3.1. PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN
TAHUN
a. Penyediaan
sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas
b. Peningkatan
upaya penarikan kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD/MI yang tidak
melanjutkan ke dalam sistem pendidikan serta mengoptimalkan upaya menurunkan
angka putus sekolah tanpa diskriminasi gender
c. Pengembangan
kurikulum nasional dan lokal termasuk pengembangan pendidikan kecakapan hidup
sesuai kebutuhan peserta didik
3.2 PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH
a. Penyediaan
sarana dan prasarana pendidikan disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga
kependidikan secara lebih merata, bermutu, tepat lokasi, disertai dengan
rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk di
wilayah konflik dan bencana alam, serta penyediaan biaya operasional pendidikan
dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan
pendidikan menengah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan termasuk
subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu
tanpa diskriminasi gender
3.3. PROGRAMPENDIDIKAN TINGGI
- Penyediaan
sarana dan prasarana termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan
- Penyediaan subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin tanpa diskriminasi gender
4. PEMENUHAN HAK ATAS PEKERJAAN DAN BERUSAHA
Untuk memenuhi hak
masyarakat miskin atas pekerjaan dan berusaha yang layak dilakukan melalui program-program
diantaranya
4.1. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA
TENAGA KERJA
- Pengembangan
hubungan industrial yang dilandasi hak-hak pekerja
- Peningkatan perlindungan hukum yang
menjamin kepastian kerja dan perlakuan yang adil bagi pekerja
- Pencegahan
terhadap eksploitasi dan berbagai bentuk pekerjaan terburuk anak
4.2. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS TENAGA KERJA
- Peningkatan
kemampuan calon tenaga kerja sehingga memiliki kemampuan yang kompetitif
memasuki lapangan kerja baik di luar maupun di dalam negeri.
4.3. PROGRAM PERLUASAN KESEMPATAN KERJA YANG
DILAKUKAN PEMERINTAH
- Peningkatan
akses kerja bagi laki-laki dan perempuan dengan kemampuan berbeda; b.
Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pasar kerja di luar negeri.
4.4. PROGRAM
PENDUKUNG PASAR KERJA
- Peningkatan
kemampuan serikat pekerja dan organisasi pengusaha mikro dan kecil dalam
memperjuangkan hak-hak mereka
- Perlindungan
terhadap kebebasan berserikat dan hak atas perundingan bersama
4.5. PROGRAM PENCIPTAAN IKLIM USAHA KOPERASI DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH
- Perlindungan
dan peningkatan kepastian hukum bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi;
- Penyediaan
perijinan kemudahan dan pembinaan dalam memulai usaha, termasuk dalam
perijinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan informal
bagi usaha skala mikro
- Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung bagi usaha mikro serta kemitraan usaha.
4.6. PROGRAM
PEMBERDAYAAN USAHA SKALA MIKRO
- Pengembangan
usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro/sektor informal dalam rangka
mendukung pengembangan ekonomi perdesan terutama di daerah tertinggal dan
kantongkantong kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar