Jumat, 01 Mei 2015

6/7.8 Kebijakan anti kemiskinan

Langkah-langkah yang ditempuh dalam penanggulangan kemiskinan dijabarkan ke dalam program-program yang tercantum dan tersebar di bab-bab lain, sebagai berikut:


  1. PEMENUHAN HAK ATAS PANGAN
Untuk memenuhi hak atas pangan dan meningkatkan sistem ketahanan pangan akan dilakukan melalui program diantaranya:

1.1.  PROGRAM PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN
a.       Peningkatan distribusi pangan, melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan infrastruktur perdesaan yang mendukung sistem distribusi untuk menjamin keterjangkauan masyarakat atas pangan
b.      Diversifikasi pangan, melalui peningkatan ketersediaan pangan hewani, buah dan sayuran, perekayasaan sosial terhadap pola konsumsi masyarakat menuju pola konsumsi dengan mutu yang semakin meningkat, serta peningkatan minat dan kemudahan konsumsi pangan alternatif/pangan local
c.       Pencegahan dan penanggulangan masalah pangan melalui bantuan pangan kepada keluarga miskin/rawan pangan sesuai dengan bahan pangan lokal, peningkatan pengawasan mutu dan keamanan pangan, dan pengembangan sistem antisipasi diri terhadap pangan
d.      Revitalisasi sistem lembaga ketahanan pangan masyarakat
e.       Penelitian untuk meningkatkan varietas tanaman pangan unggul
f.       Pemberian subsidi dan kemudahan kepada petani dalam memperoleh sarana produksi pertanian
g.      Pelatihan penerapan teknologi tepat guna untuk meningkatkan produktifitas dan produksi pangan lokal sesuai dengan kearifan lokal masyarakat



2. PEMENUHAN HAK ATAS LAYANAN KESEHATAN

Untuk memenuhi hak dasar masyarakat miskin atas layanan kesehatan yang bermutu dilakukan melalui program-program diantaranya:

2.1. PROGRAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
a.       Pelayanan kesehatan penduduk miskin di Puskesmas dan jaringannya
b.      Peningkatan pelayanan kesehatan dasar yang mencakup sekurang-kurangnya promosi kesehatan, kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular, dan pengobatan dasar.

2.2. PROGRAM UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
a.       Pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di kelas III Rumah Sakit; dan
b.      Pembangunan sarana dan prasarana rumah sakit di daerah tertinggal secara selektif.

2.3. PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT
a.       Pencegahan dan penanggulangan faktor resiko
b.      Peningkatan imunisasi
c.       Penemuan dan tatalaksana penderita
d.      Peningkatan surveilens epidemiologi dan penanggulangan wabah
e.       Peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit.

2.4. PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT
  1. Peningkatan pendidikan gizi
  2. Penanggulangan Kurang Energi Protein (KEP), anemia gizi besi, Gangguan Akibat Kurang Yodium (GAKY), kekurangan vitamin A, dan kekurangan gizi mikro lainnya
  3. Peningkatan surveilens gizi; dan d. Pemberdayaan masyarakat untuk pencapaian keluarga sadar gizi.
2.5. PROGRAM SUMBER DAYA KESEHATAN
  1. Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan terutama untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya, serta rumah sakit kabupaten/kota.
2.6. PROGRAM PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  1. Pengembangan upaya kesehatan bersumber masyarakat seperti posyandu dan polindes
  2. Peningkatan pendidikan kesehatan kepada masyarakat.
2.7. PROGRAM KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PEMBANGUNAN KESEHATAN
  1. Peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat secara kapitasi dan pra upaya terutama bagi penduduk miskin yang berkelanjutan.


3. PEMENUHAN HAK ATAS LAYANAN PENDIDIKAN

Untuk memenuhi hak masyarakat miskin dalam memperoleh layanan pendidikan yang bebas biaya dan bermutu, tanpa diskriminasi gender dilakukan melalui program-program diantaranya:

3.1. PROGRAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN
a.       Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas
b.      Peningkatan upaya penarikan kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD/MI yang tidak melanjutkan ke dalam sistem pendidikan serta mengoptimalkan upaya menurunkan angka putus sekolah tanpa diskriminasi gender
c.       Pengembangan kurikulum nasional dan lokal termasuk pengembangan pendidikan kecakapan hidup sesuai kebutuhan peserta didik

3.2 PROGRAM PENDIDIKAN MENENGAH
a.       Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan disertai dengan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih merata, bermutu, tepat lokasi, disertai dengan rehabilitasi dan revitalisasi sarana dan prasarana yang rusak termasuk di wilayah konflik dan bencana alam, serta penyediaan biaya operasional pendidikan dan/atau subsidi/hibah dalam bentuk block grant atau imbal swadaya bagi satuan pendidikan menengah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan termasuk subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu tanpa diskriminasi gender

3.3. PROGRAMPENDIDIKAN TINGGI
  1. Penyediaan sarana dan prasarana termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Penyediaan subsidi atau beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin tanpa diskriminasi gender
4. PEMENUHAN HAK ATAS PEKERJAAN DAN BERUSAHA
Untuk memenuhi hak masyarakat miskin atas pekerjaan dan berusaha yang layak dilakukan melalui program-program diantaranya

4.1. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA TENAGA KERJA
  1. Pengembangan hubungan industrial yang dilandasi hak-hak pekerja
  2.  Peningkatan perlindungan hukum yang menjamin kepastian kerja dan perlakuan yang adil bagi pekerja
  3. Pencegahan terhadap eksploitasi dan berbagai bentuk pekerjaan terburuk anak
4.2. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS TENAGA KERJA
  1. Peningkatan kemampuan calon tenaga kerja sehingga memiliki kemampuan yang kompetitif memasuki lapangan kerja baik di luar maupun di dalam negeri.
4.3. PROGRAM PERLUASAN KESEMPATAN KERJA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH
  1. Peningkatan akses kerja bagi laki-laki dan perempuan dengan kemampuan berbeda; b. Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pasar kerja di luar negeri.
 4.4. PROGRAM PENDUKUNG PASAR KERJA
  1. Peningkatan kemampuan serikat pekerja dan organisasi pengusaha mikro dan kecil dalam memperjuangkan hak-hak mereka
  2. Perlindungan terhadap kebebasan berserikat dan hak atas perundingan bersama
4.5. PROGRAM PENCIPTAAN IKLIM USAHA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN           MENENGAH
  1. Perlindungan dan peningkatan kepastian hukum bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi;
  2. Penyediaan perijinan kemudahan dan pembinaan dalam memulai usaha, termasuk dalam perijinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan informal bagi usaha skala mikro
  3. Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung bagi usaha mikro serta kemitraan usaha.
 4.6. PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA SKALA MIKRO
  1. Pengembangan usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro/sektor informal dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi perdesan terutama di daerah tertinggal dan kantongkantong kemiskinan.








 Daftar Pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar